Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut) didorong untuk segera mengambil langkah-langkah tegas kelanjutan pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang terbalut dalam proyek multiyears senilai Rp 2,7 triliun.
“Jangan ragu dan ambil langkah tegas. Karena 400 kilometer lagi jalan provinsi yang belum dikerjakan. Konsekuensinya adalah kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat Sumut,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, Kamis (4/5/2023)
Hal ini dikatakan Rony merespon pemutusan kontrak kerja Pemerintah Provinsi Sumut kepada PT Waskita Karya (Pemprovsu) terhadap Kerjasama Operasional (KSO) Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 terkait proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan yang ada di provinsi ini senilai Rp 2,7 triliun.
Rony menilai, pemutusan kontrak kerja yang diambil Pemprovsu melalui Dinas PUPR Sumut bukan tanpa dasar dan ujuk-ujuk dilayangkan. Tentu ada penilaian, evaluasi dan kesimpulan yang diambil bahwa penyedia jasa pemegang tender dinilai tidak kompeten.
“Tolok ukurnya mungkin progres pekerjaan, apakah ada yang tertunda atau terlambat dengan progres capaian. Maka dari itu, muncul surat dari Pemprovsu,” tuturnya.
Politisi muda Partai NasDem ini juga menyarankan, jika memang perusahaan pemenang tender proyek multiyears ini dinilai Pemprovsu sudah tidak lagi kompeten ataupun mungkin tidak serius, maka harus ada langkah-langkah tegas yang diambil untuk mempercepat progres pekerjaan ini.
“Ya silahkan diambil langkah-langkah ketentuan yang berlaku. Dulu perusahaan pemenang tender berjanji akan mebolisasi alat-alatnya dari Jawa, mau diperbanyak di Sumut untuk mempercepat pekerjaan. Mana? Harus tanggungjawab dong. Jangan hanya ingin dipandang luarbiasa karena telah berhasil memenangkan tender, tapi pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai tanggungjawab,” cetusnya.
Dalam hal ini, tegas Rony, Komisi D DPRD Sumut tidak ada beban, tanggungjawab wakil rakyat adalah bagaimana hasil bumi masyarakat Sumut bisa terangkut dengan cepat, selamat diperjalan dan tidak terhambat. Sehingga perekonomian berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat semakin terwujud.
Rony mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke ruas Jalan Siantar menuju Perdagangan tepatnya dititik ruas simpang Bah Jambi. Di mana kondisi jalan yang baru dikerjakan belum ada 6 bulan, aspalnya sudah pecah.
“Komisi D DPRD Sumut menilai ini akibat sumber material yang terlampau jauh, sehingga saat aspal disiriam, suhunya sudah tidak sesuai. Dan menduga karena pengantar aspalnya yang jauh, sehingga menyebabkan suhunya tidak sesuai lagi dan kondisi jalan sudah pecah,” papar Rony.
Tak hanya itu, sambung Rony, ruas jalan Siantar menuju ke Raya sepanjang sekitar 100 meter yang sudah dilakukan pengerjaan awal, kemudian ditinggalkan begitu saja tanpa ada kejelasan kapan akan dilakukan kelanjutan pengerjaannya, telah mengakibatkan debu berterbangan dan pencemaran polusi udara yang bisa menyebabkan penyakit bagi masyarakat setempat dan juga pengendara kendaraan.
“Jelas ini sangat merugikan rakyat Sumut. Bagaimana masyarakat Sumut bisa maju dan perekonomian naik. Kalau pengerjaan jalan mantabnya setengah-setengah,” tukasnya.
Rony mengungkapkan, terkait pemutusan kontrak kerja proyek multiyears melalui surat yang dilayangkan kepada perusahaan pemenang tender, Dinas PUPR belum ada memberikan pemberitahuan resmi kepada DPRD Sumut. Pihaknya, kata Roby akan segera memanggil Dinas PUPR Sumut untuk rapat dengar pendapat (RDP) di bulan ini, guna membahas prihal tahapan pemutusan kontrak kerja proyek multiyears senilai Rp2,7 triliun tersebut.
“Ya kita ingin tahu rencana cadangan apa yang akan diambil Dinas PUPR terkait kelanjutan proyek multiyears ini. Kalau memang benar-benar diputus kontraknya, ini langkah yang harus dibuat. Apakah tender ulang dengan dipecah-pecah sesuai masing-masing ruas jalan provinsi yang akan dibangun atau dengan e Katalog. Karena ada juga efek negatif dari proyek multiyears ini yakni tidak diberdayakannya pengusaha lokal oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya.