Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kasus dugaan korupsi yang menimpa Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (DES), mengejutkan publik Sumatra Utara (Sumut).
Pasalnya perusahaan yang dipimpin Destiawan Soewardjono tersebut, kini masih tercatat sebagai pelaksana, bersama KSO PT SMJ dan PT Pijar Utama, di megaproyek jalan dan jembatan strategis Sumut atas yang lebih dikenal dengan proyek multiyears Rp 2,7 triliun.
Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank itu, bahkan sudah ditahan di Rutan Salemba Kejagung.
Lalu bagaimana kaitan antara penahanan Dirut Waskita Destiawan Soewardjono dengan proyek multiyears Rp 2,7 triliun? Pemprov Sumut akhirnya angkat bicara.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief S Trinugroho, mengungkapkan kasus tersangka Destiawan Soewardjono, tidak berkaitan dengan mega proyek Rp 2,7 triliun di Sumut.
"Sudah kita pastikan, (Proyek Rp 2,7 triliun) tidak ada kaitan dengan kasus ditahannya, Dirut Waskita Karya," sebut Sekdaprov Arief S Trinugroho menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (04/05/2023).
Bahkan Sekdaprov Arief S Trinugroho mengungkapkan meski Dirut Waskita ditetapkan tersangka dan ditaha, namun pastinya hal itu tidak mengganggu pengerjaan proyek multiyears Rp 2,7 triliun.
Pasalnya Kementerian BUMN sudah menunjuk Plt Dirut PT Waskita. Dengan demikian, diharapkan tidak menggangu jalannya proyek yang tengah dikerjakan, termasuk dengan proyek multiyears Sumut Rp 2,7 triliun.
"PT Waskita menunjuk hari ini Plt Dirutnya, kalau usaha ini, (biar) berjalan seperti biasa," ujar Sekdaprov Arief S Trinugroho.
Sekdaprov Arief S Trinugroho mengungkapkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berharap proyek multiyears Rp 2,7 triliun tetap berjalan dan selesai secepatnya.
Pembangunan infrastruktur ini, kata Sekdaprov Arief S Trinugroho, memberikan dampak besar kepada masyarakat. Sehingga harus dikerjakan dengan on the track, dengan mengikuti koridor yang telah disepakati bersama dalam kontrak.
"On the track, keinginan bapak gubernur tetap berjalan. Diharapkan cepat selesai, karena manfaatnya sangat besar kepada masyarakat, infrastruktur ini. Tetap dalam koridor aturan," jelas Sekdaprov Arief.
Sekdparov Arief juga tidak mau ambil pusing ada proyek Rp 2,7 triliun tersebut, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, dalam proses pengerjaan dinilai tidak ada melanggar hukum dan tidak ada kerugian negara.
"Rp 2,7 triliun lagi berjalan, belum ada pencairan. Masih uang muka, tapi segi pekerja belum selesai, apa mau diperiksa dan belum ada pencairan," kata Sekdaprov Arief.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumut putuskan kontrak pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan di Sumut proyek Rp 2,7 triliun dengan perusahaan konstruksi milik Kementerian BUMN.
Dari informasi diperoleh wartawan, Pemprov Sumut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut melayangkan surat pemutusan kontrak Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak.
Pemutusan kontrak tersebut, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut Waskita sebagai tersangka. Adapun progres proyek multiyears Rp 2,7 triliun, kini encapai 37% dari rencana yaitu 57%.