Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Orang tua bernama Sunarwan (66), bersama anaknya, Muhammad Ridho (29), warga Jalan Masjid Taufik Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Timur, Rabu (3/5/2023) malam. Keduanya diciduk personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur di tempat persembunyiannya.
Informasi yang diperoleh di kepolisian, Kamis (4/5/2023), bapak dan anaknya itu diciduk personel Polsek Medan Timur karena membacok personel kepolisian Unit Intelkam Polda Sumut, Aipda Ilham Kurniawan (39), warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Arsitek, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan adiknya, Irsandi Hidayah (36).
"Bapak dan anaknya ini ditangkap 6 jam setelah melakukan pembacokan terhadap personel Polsek Medan Timur," ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Buha Tambunan SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oofy.
Kata dia, kedua tersangka nekat membacok personel Polri, Aipda Ilham Kurniawan dan adiknya, Irsandi Hidayah. Akibat pembacokan itu, Rona Tambunan menuturkan, Aipda Ilham Kurniawan mengalami luka robek pada telapak tangan kiri dan adiknya Irsandi Hidayah mengalami robek jari tengah dan telunjuk kanan, robek lengan atas kiri dan punggung kiri.
"Kedua tersangka ini ditangkap ditempat persembunyiannya di Jalan Dwikora, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang," ujar Rona Buha Tambunan.
Peran tersangka Sunarwan yakni turut membantu anaknya mengeroyok korban Irsandi. Rona Buha Tambunan mengatakan, kejadian bermula pada saat korban Aipda Ilham Kurniawan, berpapasan dengan tersangka Ridho di depan Jalan Masjid Taufik, Gang Serasi.
"Korban pada saa itu melihat tersangka membawa goni dan menegurnya agar jangan pernah membuat onar di lingkungan tempat tinggalnya karena sering kehilangan," ujar Rona Buha Tambunan.
Tak terima ditegur, ujar Rona Buha Tambunan, lalu tersangka pulang ke rumahnya mengambil parang dan keluar lagi dan kemudian tersangka membacok korban saat keluar dari dalam gang.
"Korban dengan sigap langsung menangkis sehingga parang itu mengenai tangan kiri korban yang menyebabkan tangan kiri dan ibu jari tangan sebelah kiri luka serius," ucap Rona Buha Tambunan.
Usai melakukan aksinya, Rona Buha Tambunan menerangkan, tersangka langsung melarikan diri, tapi adik korban, Irsandi menghadang menggunakan becak. "Karena dihalangi, adik korban, Irsandi Hidayah pun kena bacok juga," jelas Rona Buha Tambunan.
Sambung Rona Buha Tambunan, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti parang yang dipergunakan kedua tersangka.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.