Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. TNI-AL Pangkalan Tanjung Balai Asahan (TBA) berhasil mengamankan seorang warga asal Jawa Timur (Jatim) yang hendak menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 6.000 gram sabu-sabu (6 kg) dari Malaysia.
Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang mengatakan, keberhasilan pihaknya berawal dari informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang diangkut menggunakan perahu nelayan oleh tersangka berinitial Z (42) warga Jawa Timur
“Informasi langsung kita tindak lanjuti dan kita turunkan Tim F1QR dibawah komando Lantamal I Belawan yang menggunakan sarana Patkamla Rider Lanal TBA. Dan kami temukan sebuah kapal tanpa nama 5 GT jenis jaring ikan yang sedang lego jangkar,” ucap Danlan, Jumat (5/5/2023) di saat menggelar konferensi pers di Mako Lanal TBA.
Setelah ditemukan, kata Danlanal yang didampingi Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, mewakili Dandin 0208/Asahan, Kepala BC Teluk Nibung Tutut Basuki, dan pihak BNNP Sumatera Utara, personil F1QR melakukan pemeriksaan terhadap kapal jaring ikan tersebut dan menemukan seorang pria yang berada diatasnya, yang mengaku seorang Pekerja Migran Ilegal (PMI) akan pulang ke Surabaya.
"Langsung kita geledah. Dan kita temukan sebuah tas ransel berisi empat bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu," ujar Danlanal
Berdasarkan pengakuan tersangka Z, ia sudah 10 tahun bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia dan akan pulang ke Surabaya untuk melihat anaknya yang sedang sakit. Karena tidak punya biaya untuk pulang, Z dibantu oleh seorang pria kenalannya berinitial P dengan syarat Z mau membawa sebuah tas ransel dan harus diserahkan kepada seseorang yang berada di Madura.
"Tersangka Z mengaku tidak mengetahui apa isi tersebut, namun jika jika tas tersebut telah diserahkan kepada kenalan P yang ada di Madura, maka Z akan mendapat upah senilai 50 juta rupiah," kata Aan Prana Tuah Sebayang, sembari mengatakan selanjutnya kasus ini diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Jika diuangkan sabu tersebut mencapai Rp 8,9 miliar.