Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi melalui Kasat Binmas AKP BSM Tarigan, mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan atas terjadinya tindakan kriminalitas khususnya di sejumlah lokasi keramaian dan titik rawan kejahatan seperti di area SPBU, kantor perbankan dan pegadaian.
"Apabila mengalami atau melihat suatu kejahatan atau tindak pidana kriminal atau masyarakat membutuhkan kehadiran Polri segera hubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110,” imbuhnya.
Hal itu disampaikan Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi AKP BSM Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (6/5/2023), terkait kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Tebing Tinggi di sejumlah lokasi.
Saat melakukan sambang KRYD di SPBU Simpang Beo Jalan KL Yos Sudarso kota Tebing Tinggi, warga yang sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) diimbau agar selalu berhati-hati saat keluar ataupun masuk area SPBU dan tidak menggunakan barang berharga yang dapat memancing tindak kejahatan.
Kepada warga yang menggunakan kendaraan juga diimbau agar selalu mematuhi peraturan lalulintas, seperti membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan menggunakan helem untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepada warga nasabah yang melakukan transaksi di kantor PT Pegadaian Jalan Sudirman Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, juga diimbau agar selalu berhati-hati untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian ataupun tindak pidana lainnya.
"Kami mengimbau kepada nasabah Pegadaian agar berhati-hati saat keluar ataupun masuk ke dalam PT Pegadaian serta lebih mawas diri dan jangan menggunakan barang berharga atau mencolok yang dapat memancing tindak kejahatan,” imbuh AKP BSM Tarigan.
Kepada petugas keamanan yang melaksanakan jaga juga diingatkan agar selalu memperhatikan keamanan para konsumen nasabah yang datang ataupun pergi untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan.
"Apabila mengalami atau melihat suatu kejahatan atau tindak pidana atau bapak ibu membutuhkan kehadiran Polri agar menghubungi Call Center Polres Tebingtinggi di Nomor 110," imbuhnya.