Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Untuk sementara, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyetop sementara layanan pemesanan BBM dari PT Almira Nusa Raya (ANR) sebagai agen solar industri.
Kebijakan tersebut dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk mendukung proses penyelidikan gudang BBM solar ilegal milik PT ANR, yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, kepada wartawan di Medan, Senin (08/05/2023) sore.
Bahkan Area Manager Communication, Relation & CSR Susanto August Satria mengatakan dalam kasus itu, pihaknya siap bersinergi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Jadi kami mendukung penegakkan hukum, yang dilakukan tim Polda Sumut. Dan terhadap tadi yang disebutkan ramai, kami sudah melakukan penangguhan pemesanan BBM industri (milik PT ANR), untuk memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh tim Polda Sumut," kata Susanto August Satria.
Lebih lanjut Area Manager Communication, Relation & CSR Susanto August Satria menjelaskan secara internal Pertamina melakukan review terhadap usaha PT ANR sebagai agen solar industri.
Termasuk bilamana perusahaan tersebut, diduga melakukan penyelewengan BBM tersebut, dengan tegas, ia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas memutus hubungan usaha.
"Yang pasti kita akan merujuk sesuai kontrak, ada pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan. Makanya akan kita lihat review, hasil dari penyelidikan seperti apa. Jika memang ada sesuatu hal memberatkan atau terbukti maka sanksi yang terberat adalah pemutusan hubungan usaha," jelas Satria.
Ditanyakan apakah PT ANR melakukan penimbunan solar subsidi di gudang tersebut, dan akan dijual kembali ke industri. Satria enggan berkomentar, karena hal itu sudah masuk ranah penyelidikan pihak kepolisian. "Mengenai kegiatan di gudang itu ranah tim penyidik, penegak hukum," tutur Satria.
Satria menyerahkan proses hukum kepada pihak Polda Sumut, terhadap seluruh temuan atau menjadi barang bukti dalam gudang tersebut. "Itu biar penyidik yang mendalami. Jika memang diperlukan data, kami sudah mempunyai keterangan juga," ujarnya.
Satria mengimbau kepada konsumen atau masyarakat, pembelian BBM bersubsidi sudah bisa dipantau dengan transaksi menggunakan QR Code.
"Saya mengimbau kepada para konsumen untuk bijak, karena lepas dari SPBU yang kami tahu ketika dibeli oleh konsumen makan itu digunakan untuk kendaraan konsumen. Bukan untuk ditimbun atau dijual kembali," ucap Satria.
Satria mengungkapkan Pertamina dan pihak kepolisian akan melakukan tindak tegas terhadap aktivitas, penimbunan atau penyelahgunaan BBM subsidi, untuk mencari keuntungan lebih besar dari bisnis ilegal tersebut.
"Karena kami sudah menyampaikan beberapa kali, sudah mengedukasi bahwa menyimpan, menimbun atau menjual kembali BBM subsidi itu merupakan tindakan pidana," tandas Satria.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah mendalami kasus gudang BBM Ilegal tersebut. Yang melibatkan AKBP Achiruddin sebagai pengawas gudang dan menerima gratifikasi dari PT ANR.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk memeriksa AKBP Achiruddin dan Direktur Utama PT ANR, Edy dan pihak-pihak lainnya. Dalam waktu dekat Polda Sumut, akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini.