Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV sosialisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 jenjang SMA, SMK dan SLB negeri se-Kabupaten Pakpak Bharat.
Sosialisasi yang digelar di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat di kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Sindeka, Kamis (11/5/2023) itu dihadiri Kasi SMK Dinas Pendidikan Wilayah IV, Jusuf Ginting, Wakil Ketua DPRD Elson Angkat, Kadis Pendidikan Pakpak Bharat Manihar Tumanggor, Kepala Disdukcapil Petrus Saragih serta para kepala SMK, SMA dan SLB se-Pakpak Bharat.
Jusuf Ginting menjelaskan, pembukaan pendaftaran tahap I PPDB SMA/SMK dimulai 20-24 Mei 2023 dan tahap II pada 9-16 Juni 2023.
"Sedangkan untuk pengumuman PPDB tahap I pada 31 Mei 2023 dan pengumuman tahap II tanggal 26 Juni 2023," jelas Jusuf Ginting.
Jusuf menyebutkan, dalam PPDB ini juga terbagi beberapa jalur, seperti SMK, yaitu jalur afirmasi max 20%, perpindahan orang tua/anak guru/anak nakes covid-19 max 5%, prestasi lomba max 5%, zonasi max 10 %, prestasi nilai rapor max 60 . Sedangkan PPDB untuk SMA, ada jalur afirmasi max 20, perpindahan orang tua/anak guru 5 %, prestasi 25 % dan zonasi 50%.
Dikatakannya, adapun persyaratan mendaftar setiap jalur, seperti jalur afirmasi dibuktikan dengan kartu KIP, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Sejahtera, Kartu Bantuan Pangan Nontunai, Program Keluarga Harapan, Kartu Bantuan Sosial Nontunai, program bantuan pemda lainnya dan ditambah surat pernyataan orang tua/wali.
Syarat untuk mendaftar dari jalur perpindahan orang tua/wali dan anak guru, yaitu surat penugasan dari instansi atau lembaga/kantor atau perusahaan yang memperkerjakan, surat keterangan domisili, surat tugas dari kepala satuan pendidikan (kepala Sekolah).
Sedangkan persyaratan mendaftar dari jalur prestasi (nilai rapor), di antaranya nilai pengetahuan raport SMP dari semester I-V (pendidikan agama, PPKN, bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS), nilai akreditasi sekolah (A=100, B=90, C=80, belum terakreditasi = 70. Pembobotan 70% nilai mapel dan 30% nilai akreditasi asal sekolah.
Dan persyaratan pendaftaran dari jalur prestasi-hasil lomba (akademik), yaitu OSN, KSN, OLSN (olimpiade literasi siswa nasional), KSM (Kompetensi Siswa Madrasah), kompetisi bidang robotika dan bidang akademik lainnya.
Selanjutnya, persyaratan pendaftaran dari jalur prestasi-hasil lomba (nonakademik), yaitu FLS2N, GLI (Gala Siswa Indonesia), AKSIOMA (Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah), O2SN, PON, Porprov, Popnas, Popwil, popda, para games nasional, MTQ Hafiz Qur'ran, jambore nasional dan, prestasi lomba bidang non-akademik lainnya, diutamakan prestasi individual selama ditingkat SMP/Sederajad dan lampiran surat keterangan dari sekolah asal.
Terakhir, persyaratan pendaftaran dari jalur zonasi, di antaranya kartu keluarga (KK) di atas 1 tahun, kartu keluarga (KK) di bawah 1 tahun harus disertakan SKT Disdukcapil (jika ada perubahan), suket kategori tertentu (korban bencana alam/sosial).