Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) di 5 daerah pemilihan (Dapil) ke KPU Humbahas, Desa Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Jumat (12/5/2023).
Ketua DPD Tk II PAN Humbahas, Jonser Purba didampingi Sekjen DPD Tk II, Jumaga Silaban membenarkan pihaknya telah mendaftarkan bacaleg PAN di Humbahas sesuai dengan UU Nomor Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 dan PKPU No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
"Kita sudah daftarkan bacaleg dari PAN untuk tahun 2024 dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk pencalonan yang ditetapkan oleh KPU berupa Form pengajuan, form daftar bacaleg dan form persetujuan DPP," sebut Jonser.
Bicara kekuatan bacaleg PAN yang bertarung merebut kursi legislatif, kata Jonser Purba, bahwa sesuai dengan arahan dan petunjuk Ketua Umum PAN targetkan 30% suara di DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, dan DPR RI.
"Kita bicara muluk-muluk soal perolehan suara atau kursi di Pileg nanti. Artinya, kita target hanya untuk 3 kursi dari 5 dapil," ucapnya.
Terkait potensi Clcaleg yang diusung PAN di Pileg nanti, Jonser menyebut, figur bacaleg yang disetujui adalah yang kapabel dan visioner mengusung kepentingan masyarakat Humbahas.
"Kita selektif dalam menentukan bacaleg kita. Artinya tidak nama yang kita daftar bukan hanya semata-mata untuk memenuhi syarat nama caleg tapi dilihat dari kapasitas, elektabilitas dan kualitas dari sosial bermasyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Humbahas, Ramses Simamora membenarkan bahwa PAN telah melengkapi syarat ke KPU berupa Form pengajuan, form daftar bacaleg dan form persetujuan DPP.
"Untuk hari ini, selain PAN yang telah menyerahkan berkas ke KPU dengan akses Silon. PDI P dan Nasdem telah mendaftar lebih dulu," tutupnya.