Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, KanwilKumham Sumatera Utara, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan, melakukan perekaman sekaligus pencetakan E-KTP warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Sebanyak 200 WBP, melakukan perekaman E-KTP guna mensukseskan Pemilu 2024, mengingat waktu penyelenggaraannya yang sudah semakin dekat. Hal itu dilakukan mengingat sejumlah warga binaan yang saat ini menghuni Lapas Siborongborong merupakan penduduk berdomisili di Kota Medan.
"Tujuan dilakukan perekaman E-KTP ini adalah untuk kelengkapan data dan identitas WBP dan sebagai kelengkapan data pemilih potensial Pemilu 2024 yang ada di Lapas ini," kata Kepala Lapas Siborongborong, Parlindungan Siregar, Sabtu (13/5/2023).
Parlindungan Siregar menjelaskan, perekaman dan pencetakan E-KTP menindaklanjuti Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong Nomor: W.2.PAS.PAS.15.PK.01.02- 485 Tanggal 02 MARET 2023, perihal Permohonan perekaman E-KTP bagi WBP yang belum memperoleh nomor induk kependudukan (NIK).
Atas kerjasama yang baik antara Lapas Kelas IIB Siborongborong dengan Disdukcapil Kota Medan, maka tim Dukcapil dari Medan hadir langsung untuk melakukan perekaman.
Tim Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Medan, diketuai oleh Agus Mulia Siregar disambut hangat oleh Kepala Lapas Siborongborong.
"Perekaman E-KTP ini sangat penting bagi warga binaan dalam hal ikut mensukseskan pemilu 2024. Hak pilih warga binaan Lapas Siborongborong, sama pentingnya dengan hak pilih warga di luar Lapas," ucap Parlindungan Siregar.