Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan melakukan perekaman sekaligus pencetakan 286 E-KTP warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (13/5/2023).
Sebanyak 286 WBP yang mengikuti perekaman E-KTP merupakan penduduk berdomisili di Kota Medan.
Kepala Lapas Narkotika Siantar, Robinson Peranginangin mengatakan, tujuan dilakukan perekaman E-KTP ini adalah untuk kelengkapan data dan identitas WBP dan sebagai kelengkapan data pemilih potensial Pemilu 2024 yang ada di Lapas yang dipimpinnya.
"Perekaman sekaligus pencetakan E-KTP ini, sebagai bentuk dukungan dan ikut mensukseskan Pemilu 2024," kata Robinson.
Ia menjelaskan, perekaman dan pencetakan E-KTP menindaklanjuti Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar Nomor: W.2.PAS.PAS.10.PK.01.02- 485 Tanggal 02 MARET 2023, perihal Permohonan perekaman E-KTP bagi WBP yang belum memperoleh nomor induk kependudukan (NIK).
Untuk itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, menjalin kerjasama dengan Disdukcapil Kota Medan untuk melakukan perekaman E-KTP.
Tim pendataan penduduk Disdukcapil Medan dipimpin Agus Mulia Siregar, hadir langsung untuk melakukan perekaman, disambut hangat Kepala Lapas Narkotika Siantar dan jajaran.
"Perekaman E-KTP ini sangat penting bagi warga binaan dalam hal ikut mensukseskan pemilu 2024. Hak pilih warga binaan Lapas Narkotika Siantar, sama pentingnya dengan hak pilih warga di luar Lapas," ucap Robinson.