Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tarif jalan Tol Medan-Binjai, Sumatera Utara, resmi dinaikkan pemerintah. Sehingga mulai 18 Mei 2023 mendatang, berlaku tarif baru untuk semua golongan kendaraan.
Hal itu diatur dalam SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan-Binjai pada tanggal 18 April 2023. Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro, mengatakan pihaknya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Tol Medan-Binjai itu, siap memberlakukan tarif baru itu kepada pengguna jalan tol. "Dan kami secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan pada Kamis 18 Mei 2023 pada pukul 00.00 WIB," ujar Koentjoro di Medan, Senin (15/05/2023).