Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Partai Garuda dipastikan tidak mengusung bakal calon anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) pada Pemilu 2024.
Partai Garuda gagal mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Taput karena keterlambatan untuk melengkapi berkas Bacalegnya hingga batas akhir waktu yang ditentukan Minggu, 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.
Sekretaris KPU Taput, Erifan Manullang mengatakan, pada hari terakhir waktu pendaftaran Bacaleg, Partai Garuda sebenarnya telah hadir di kantor KPU Taput untuk mendaftar Bacalegnya.
Namun setelah diteliti, berkas pendaftaran Bacaleg Partai Garuda dinyatakan kurang lengkap dan diberikan waktu untuk melengkapi hingga Minggu, 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.
"Namun hingga batas waktu terakhir yang ditentukan, Partai Garuda tidak juga hadir untuk membawa perbaikan berkas. Mereka baru tiba di kantor KPU Taput pada hari Senin dini hari pukul 00.30 WIB. Itu artinya telah melebihi batas waktu terakhir pendaftaran," kata Erifan Manullang, dikonfirmasi medanbisnisdailycom, Senin (15/5/2023).
Ditanya soal partai mana saja yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Taput, Erifan menyampaikan dari 18 partai yang ada, 4 partai tidak mendaftarkan Bacalegnya untuk Pemilu 2024. Keempat partai dimaksud adalah Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat dan Partai Garuda.
"Dengan catatan, Partai Garuda gagal mendaftarkan Bacalegnya karena berkas yang kurang lengkap hingga batas akhir waktu pendaftaran," kata Erifan.
Erifan juga menyampaikan, ada 12 partai mendaftarkan Bacalegnya sebanyak 35 orang sesuai jumlah kursi DPRD Tapanuli Utara.
Ke-12 partai yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, PKN, Hanura, PAN, Demokrat, PSI, Partai Perindo dan PAN.
Sedangkan partai lainnya, yakni Partai Buruh, mendaftarkan 7 Bacaleg, PKS 12 Bacaleg dan PPP 3 Bacaleg.