Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut kini menuai sorotan. Ahmad Fauzan Daulay menyandang status tersangka dugaan penganiayaan, tapi ia masuk dalam Bacaleg DPD PAN Sumut.
Ahmad Fauzan, yang merupakan mantan Ketua DPD PAN Sumut itu, akan bertarung kembali di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 untuk merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029. Saat ini, menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Sumut.
Usai pendaftaran Bacaleg berlangsung, sejak 1 hingga 14 Mei 2023. KPU Sumut, akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan, 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Tahapan yang kita lakukan verfikasi admintrasi berkas calon. Kita akan periksa kebenaran bakal calon dari KTPnya sampai surat ketarang dari Pengadilan, tidak pernah dihukum dengan hukuman ancaman 5 tahun," ucap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin menjawab konfirmasi wartawan, Senin (15/05/2023).
Herdensi mengungkapkan bila ada Bacaleg pernah dihukum, untuk memperlihatkan berkas pendukungnya, yakni surat bebas dari Kemenkumham, keputusan pengadilan dan lain-lain.
"Sedangkan, SKCK tidak menjadi syarat calon, itu semacam pendukung untuk (diajukan) keterangan dari pengadilan tidak pernah dihukum," jelas Herdensi.
Disinggung soal Bacaleg menyandang status tersangka, seperti Ahmad Fauzan, Herdensi menjelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hanya mengatur soal mantan terpidana. Tidak ada mengatur terkait Bacaleg sebagai tersangka.
"Soal tersangka dia enggak diatur, yang diatur itu mantan narapidana. Tersangka ini, kan dia harus dilihat aspek praduga tidak bersalah. Jadi tidak ada peraturan KPU mengatur tersangka, kecuali dia sudah menjadi terpidana," jelas Herdensi.
Apa disampaikan Herdensi tertuang dalam nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada pasal 11 ayat 1 huruf g, terkait Bacaleg tidak pernah pidana atau terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun.
Sebelumnya, dari 100 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut yang didaftarkan DPD PAN Sumut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Jumat sore, 12 Mei 2023. Salah satunya, ada nama Ahmad Fauzan Daulay, yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Masuknya, nama Ahmad Fauzan dibenarkan oleh Plt Ketua DPD PAN Sumut, Syah Afandin, kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, usai mendaftar Bacaleg dari PAN Sumut. Ia mengklaim bahwa kasus Ahmad Fauzan sudah selesai atau damai.
"Tetap mencalonkan (Bacaleg untuk DPRD Sumut periode 2024-2029)," sebut Ondim, sapaan akrab Syah Afandin.
Ondim yang juga menjabat sebagai Plt Bupati Langkat itu, mengharapkan dengan maju kembali mantan Ketua DPD PAN Sumut itu. Pencalegan Ahmad Fauzan tidak bermasalah di kemudian hari. "Saya pikir itu sudah selesai, mudah mudahan gak ada masalah," tutur Ondim.
Sedangkan, Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidempuan rencana akan melimpahkan berkas perkara milik Ahmad Fauzan Daulay cs ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, hari ini, Senin 15 Maret 2023.
Ahmad Fauzan merupakan mantan Ketua DPD PAN Sumut, bersama rekan-rekannya diduga melakukan dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh.
"Jika tidak ada halangan, hari ini (berkas perkara Ahmad Cs dilimpahkan ke jaksa)," sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, AKP. Maria Marpaung saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/05/2023) siang.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan, resmi menetapkan Ahmad Fauzan bersama tiga orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh. "Sudah tersangka (Ahmad Fauzan), bersama ada 3 orang lainnya," ujar Maria.
Kasus menjerat Ahamad Fauzan merupakan peningkatan status dari penyeledikan ke penyidikan dilakukan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan Polres Padangsidimpuan, Kamis, 6 April 2023.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu dilakukan Ahmad Fauzan yang merupakan anggota DPRD Sumut terhadap Riduwan, terjadi di salah satu hotel Jumat (17/02/2023) lalu.
Atas peristiwa itu, Riduwan membuat laporan ke Mako Polres Padang Sidimpuan. Laporan tertuang dalam Nomor : LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023. Ada 4 orang dilaporkan, salah satunya, Ahmad Fauzan Daulay yang juga merupakan anggota DPRD Sumut.
Saat kejadian tersebut, Fauzan Daulay sebagai Ketua Tapak Suci Sumut, menghadiri Musyawarah Wilayah ke-13 Pemuda Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan.
Kemudian imbas dari kasus menjeratnya. Ahmad Fauzan dicopot DPP PAN sebagai Ketua DPD PAN Sumut. Ia digantikan oleh Syah Afandin sebagai Plt Ketua DPD PAN Sumut.
Hal itu, berdasarkan surat keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU/059/IV/2023 tentang pengangkatan pelaksana tugas Ketua DPW PAN Provinsi Sumut, sisa masa bhakti 2020-2025.