Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di seluruh Indonesia dimulai pada 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023, KPU Kabupaten Nias Selatan menerima 16 Partai Politik (Parpol) yang daftarkan Bacaleg sejak 11-14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Ke 16 Parpol yang telah daftarkan Bacalegnya di KPU Nias Selatan yakni tanggal 11 Mei Partai PSI, Nasdem, tanggal 12 Mei Hanura, PAN dan PDIP, tanggal 13 Mei Partai Demokrat dan PKB, Dan tanggal 14 Mei 2023 ada Perindo, PKS, Golkar, Gerindra, PPP, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Garuda, dengan jumlah total Bacaleg 405 orang.
"14 Partai dinyatakan lengkap dan diterima (berkasnya) sementara 2 Partai dikembalikan karena tidak lengkap", ujar Meidanariang Hulu, selalu Kordiv Penyelenggaraan Teknis saat ditemui di kantor KPU Nias Selatan, Selasa (16/5/2023).
Ke 2 Parpol yang dikembalikan dokumen karena tidak memenuhi syarat yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Garuda.
Meidanariang Hulu, menjelaskan bahwa data Bacaleg tidak terdapat di Silon (sistem informasi pencalonan).
"Yang pertama dulu untuk Partai Garuda, data mereka tidak ada di Silon. Menurut mereka bahwa belum diturunkan dari DPP Partai, seperti apa kenapa kita tidak tautau ketika kita buka Silon tidak bisa terbuka Silon mereka", jelas Meidanariang.
Sementara untuk Partai Gelora, Meidanariang Hulu, mengatakan bahwa mereka juga terkendala dengan Silon, namun Partai Gelora Nias Selatan menggunakan surat KPU nomor 475 tentang pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon.
"Dimana adalah surat KPU 475 itu terjadi gangguan di Silon, maka Partai Politik dapat menyerahkan secara fisik ke KPU dengan catatan seluruh dokumen bacaleg dibuat dalam bentuk kolom exel dan kode link, nah itu yang belum dipenuhi Partai Gelora, kosong, ada link yang diberikan KPU diisi semua template-template itu, ada yang di isi tapi tidak memenuhi, kosong", kata dia.
Ketika ditanya, apakah kedua Partai dinyatakan tidak dapat melakukan perbaikan dokumen, Meidanariang Hulu, mengatakan bahwa berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, batas penyerahan dokumen bacaleg sampai tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 23.59 wib.
Kemungkinan ada perbaikan-perbaikan dokumen, Meidanariang Hulu, menyebut hal itu tidak terjadi, alasanya karena ini adalah pengajuan nama Bacaleg, maka batas waktunya sudah ditentukan yaitu dari tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
"Hanya itu waktu yang dikasih sampai ada pukul 23.59 wib batasnya", tukasnya.
Berdasarkan waktu yang telah ditentukan tersebut sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, bisa dipastikan bahwa kedua Partai itu tidak dapat lagi mengajukan Bacaleg.
Karena pada tanggal 15 Mei sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 adalah merupakan pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap dokumen para calon.