Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Tiga partai politik di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tidak mengajukan bakal calon legislatif. Hal ini diketahui pasca penutupan proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), peserta Pemilu 2024, oleh KPUD Kabupaten Karo Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
Ketua KPUD Kabupaten Karo, Gemar Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (17/5/2023) menyatakan, parpol yang tidak mengajukan bacalegnya ke KPUD Karo yaitu Partai Buruh, Garuda, dan PBB.
Selanjutnya , Gemar Tarigan menyatakan KPUD Karo menerima pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Karo dari 15 partai politik dengan jumlah total 499 bacaleg DPRD Karo
Adapun 15 parpol yang mengajukan bacaleg yakni : Nasdem, PDIP, PKS, Demokrat, PKB, PPP, Hanura, Golkar, Gerindra, PSI, PAN, Gelora, Perindo, Partai Ummat dan PKN.
Pasca tahapan pendaftaran, KPUD Karo akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Selanjutnya penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.