Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengembang rumah subsidi menuntut pemerintah menerbitkan aturan terkait kenaikan harga jual rumah subsidi. Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Endang Kawidjaja mengatakan, harga rumah subsidi sudah tidak naik selama 3,5 tahun.
"Kalau bisa masalah harga (rumah subsidi) kita mendapatkan satu aturan atau ketentuan, tiap tahun harus naik," katanya dalam diskusi Media Indonesia Housing Creative Forum di Resto Es Teler 77, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Adapun batasan harga rumah subsidi diatur Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020. Aturan tersebut belum disesuaikan hingga sekarang.
Senada, Waketum DPP Real Estate Indonesia (REI), Maria Nelly Suryani menilai kenaikan harga rumah subsidi sudah sepatutnya dilakukan. Hal ini disebabkan karena naiknya harga material beberapa waktu terakhir.
"Namun 3 tahun ini dengan berbagai pertimbangan dan alasan, sampai saat ini belum ada kenaikan harga baru. Padahal secara de facto (harga material) sudah naik," ujarnya.
Sementara itu Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah menyinggung tingkat inflasi yang naik tiap tahun. Ia menyebut sudah selayaknya harga rumah subsidi naik setiap tahun. Adapun kenaikan harga yang diusulkan adalah menyesuaikan inflasi.
"Inflasi kan terdeteksi, kenapa nggak naikkan dengan inflasi yang akan datang, tidak menunggu kekosongan setiap bulan. 3,5 tahun kita tidak mengalami kenaikan. Apakah menunggu pengembang berguguran?" tanyanya.
"Kalau kita lebih mudah, udah sesuaikan saja dengan inflasi. Kalau inflasi tahun ini segitu ya udah segitu lah," tambahnya.
Sebelumnya, harga rumah subsidi di Indonesia disebut akan segera naik setelah 3 tahun tak berubah. Disebut-sebut kenaikan harga rumah subsidi mencapai 4,89%.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna memperkirakan aturan penyesuaian harga baru rumah subsidi akan diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini ketetapan tersebut tengah diproses di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Masih di (Kementerian) Keuangan. Katanya pembahasannya sudah tapi masih di sana. Katanya sih bulan Februari ini cuman ini masih terus dikejar ya," katanya di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).(dtf)