Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Erlina Zebua (44) warga Desa Hilisalo'o, Kecamatan Amandaya, Kabupaten Nias Selatan, sempat menghebohkan publik atas pemberian hukuman terhadapnya.
Beberapa waktu lalu pihak kepolisian melimpahkan kasus Erlina Zebua kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan dinyatakan tahap II sehingga ia disangkakan sebagai terdakwa.
Setelah menjadi viral dan menjadi bahan perbincangan di publik, Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak, turun tangan menangani kasus tersebut.
Idianto dan Panca pada hari ini, Selasa (23/5/2023) tiba di Nias Selatan dan langsung memediasi keduanya, baik korban dan pelaku.
Setelah beberapa jam melakukan mediasi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan bagi Erlina Zebua.
"Hari ini kami berkunjung ke Nias Selatan dalam rangka ada berita perkara viral, Alhamdulillah singkat saja ada kesepakatan perdamaian antara si korban dan si tersangka dan masalahnya akan terselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Idianto kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Nias Selatan.
Terkait ke 5 anak Erlina Zebua, Idianto, mengatakan bahwa hal itu telah diserahkan kepada Wakil Bupati dan Ketua DRPD Nias Selatan.
Sementara sengketa lahan yang menjadi akar rumput permasalahan antara korban dan pelaku, hal itu kata Idianto, akan diselesaikan oleh kedua belah pihak.
"Dengan adanya pertemuan kita tadi siang, semuanya dapat diselesaikan dengan kondusif dan secara kekeluargaan", kata Idianto.
Terkait proses hukum atas kasus yang menimpa Erlina Zebua dan hal itu telah masuk dalam proses pengadilan, Idianto, mengatakan bahwa kasus tersebut akan berjalan namun terdakwa (Erlina Zebua) tidak ditahan lagi.
"Proses hukum karena ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan, nanti ketika ada sidang dia tidak ditahan lagi, kita tuntut sesuai dengan berapa lama dia ditahan dan kemudian tidak akan ada lagi penahanan," ujarnya.
Idianto yang didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, Ketua DRPD Elisati Halawa, Kapolres AKBP Reinhard Nainggolan dan Kajari Rabani Halawa, menyampaikan pesan agar masyarakat dapat agar setiap masalah di Desa tidak langsung dilakukan proses hukum dan diselesaikan secara adat-istiadat.
Kasus yang menimpa Erlina Zebua berawal akibat dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Sowanolo Laia pada 21 September 2022, dimana pelaku mendatangi korban dan menanyakan kepada pelaku, "dimana bapakmu? Bilang sama bapakmu agar mereka bongkar pondasi yang mereka pasang kemarin".
Beberapa waktu kemudian terdakwa kembali mendatangi korban yang sedang berada di depan rumah kaksi Sokhizatulo Laia dengan membawa 1 (satu) bilah pisau berwarna silver kehitaman bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 15 cm dan berkata, “bongkar pondasi yang dibikin bapak mu, kalo gak kamu bongkar kubunuh kamu”.
Kemudian terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah badan saksi korban sebanyak satu kali.
Namun berhasil ditangkis oleh saksi korban menggunakan tangan kirinya, lalu korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara memutar badannya dan berlari masuk ke dalam rumah saksi Sokhizatulo Laia
Namun pada saat Korban hendak berlari, terdakwa menghujamkan pisaunya ke arah terdakwa sebanyak 1 kali yang mengenai punggung sebelah kiri atas saksi korban.