Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.Com-Padang Sidempuan. Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan menahan 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Tekhnik Instalasi Tenaga Listrik dan Tekhnik Audio Vidio pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang Sidempuan.
Penahanan ketiga tersangka atas proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2021 ini berlangsung setelah ketiganya berada di Kantor Kejakasaan Negeri Padang Sidempuan, Selasa (23/5/2023). Ketiganya lantas dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Padang Sidempuan dengan menggunakan mobil tahanan yang sudah disiapkan sebelumnya. Ketiga tersangka nampak menggunakan rompi warna ping bergaris-garis hitam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega SH MH, didampingi Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution SH MH dan Kasi Barang Bukti Elan Zaelani SH MH menjelaskan, ketiga tersangka adalah HL (Hampry Leon), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provsu, BP (Bibel Panjaitan) Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia jasa dan MT (Maiman Tafonao) Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan konsultan pengawas.
"Kami melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan RPS Tekhnik Instalasi Tenaga Listrik dan Tekhnik Audio Vidio pada SMKN 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provsu TA 2021 setelah melalui berbagai pertimbangan, " ujar Yunius Zega SH MH, didampingi Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution SH MH dan Kasi Barang Bukti Elan Zaelani SH MH kepada sejumlah media.
Penahanan terhadap ke-3 tersangka dilakukan setelah tim Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Padang Sidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipidsus Kejari Padang Sidempuan dipimpin Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution SH MH.
" Ketiga tersangka kini menjadi tanggung jawab penuntut umum dan ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan selama 20 hari terhitung 23 Mei- 11 Juni 2023 nanti, " katanya.
Yunius Zega SH MH menjelaskan bahwa perkara ketiga tersangka dilakukan dengan berkas terpisah. Perkiraan kerugian negara akibat perbuatan ketiga tersangka Rp 314.251.000, yang dihitung melalui perhitungan ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Atas kerugian negara tersebut, Kejari Padang Sidempuan sudah menerima penitipan uang kerugian negara ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan sebesar Rp 190 juta. Kekurangan kerugian negara apabila tidak dikembalikan akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan, " ucapnya.