Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setidaknya masa jabatan 9 kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara akan berakhir pada tahun 2023. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, memberi perhatian untuk pengisian kekosongan jabatan itu.
Edy Rahmayadi, orang nomor satu di Sumut itu, mengatakan, sesuai kewenangannya akan mengusulkan nama-nama calon Penjabat (Pj) kepala daerah, menggantikan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, khususunya untuk bupati/wali kota.
Pada pengusulan itu nantinya, Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan akan mengedepankan sikap profesional, bukan secara kepentingan pribadi dan kelompok, apalagi kepentingan politik.
BACA JUGA: Lantik Syarmadani jadi Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Gubernur Edy Rahmayadi: Jangan Berpolitik!
"Saya akan mengusulkan, secara profesional, bukan secara politik," ujar Gubernur Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai melantik Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Syarmadani, pejabat dari Kemendagri, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Mantan Pangkostrad itu mengatakan tidak ingin rakyat daerah di Sumut dinomorduakan. "Saya akan usulkan sekarang, agar rakyat ini tidak dinomorduakan," ujar Edy Rahmayadi.
Apalagi, kata Edy Rahmayadi yang baru saja memutuskan untuk maju kembali sebagai calon gubernur pada Pilgub Sumut 2024 mendatang itu, pejabat daerah adalah nomor satu. "Pejabat daerah itulah rakyat nomor satu," ujarnya.
Meski tidak disampaikan secara gamblang, namun dari pernyataannya tersebut, Edy Rahmayadi akan mengusulkan para pejabat daerah yang memenuhi syarat, untuk menjadi Pj Kepala Daerah.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, Selasa (16/05/2023), mengatakan ada 9 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2023.
BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Saya Sudah Putuskan Kemarin Malam Maju jadi Calon Gubernur!
Dikatakan Basarin Yunus Tanjung, untuk mengisi lowongnya jabatan 9 kepala daerah nantinya, akan diisi oleh seorang Pj yang ditetapkan oleh Presiden.
Adapun mekanisme penempatan Pj tersebut, didasarkan pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk Pj Gubernur Sumut, akan diusulkan ke pemerintah pusat.
Calon Pj Gubernur Sumut diusulkan 3 orang dari provinsi dan 3 orang lagi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian untuk Calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota, diusulkan 3 orang oleh kabupaten/kota, 3 orang dari provinsi dan 3 orang dari Kemendagri.
Berikut daftar kepala daerah di Sumut yang masa jabatannya berakhir di 2023: