Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sengkarut permasalahan siapa bupati yang berhak melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, terjawab sudah.
Akhirnya, Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.
Pasalnya, Bupati nonaktif Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) yang sebelumnya dinyatakan Mendagri sudah sehat, ternyata belum sehat sesuai pemeriksaan medis.
BACA JUGA: Bupati Palas Ali Sutan Harahap 'Bandal' Tak Mau Diperiksa Kesehatan, Gubernur Edy Lapor ke Mendagri
Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati itu, tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2402/SJ tanggal 8 Mei 2023.
Mendagri dalam surat tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan surat Plt Dirut RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo No RS.01.01/VII.4/13284/2023 tanggal 18 April 2023, menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan TSO tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai Bupati Palas.
Lalu Surat Mendagri itu ditindaklanjuti Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan menerbitkan Surat Penugasan Nomor 100.1.2/5857 tanggal 23 Mei 2023 kepada Ahmad Zarnawi Pasaribu untuk kembali menjadi Plt Bupati Palas.
Kemudian surat penugasan tersebut diserahkan Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Sekdaprov Sumut, Arief S Trinugroho, kepada Ahmad Zarnawi Pasaribu di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (23/05/2023).
Penyerahan surat penugasan itu disaksikan Kapolres Palas AKBP Indra Yunitra, Dandim 0212 Tapsel Letkol inf Amrijal Nasution, Kajari Palas Teuku Herijal, Wakil Ketua DPRD Irsan Bangun Harahap dan Sekda Palas Arpan Nasution.
Gubernur Edy Rahmayadi berpesan agar Ahmad Zarnawi Pasaribu melaksanakan tugas bupati dengan penug tanggung jawab. Plt Bupati juta diminta harus berkoordinasi dengan Forkopimda Padang Lawas.
“Bangun kekompakan, utamakan kepentingan rakyat dan dalam mengambil kebijakan maupun kebijaksanaan, harus tetap taat azas dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, terutama dalam cipta kondisi hendaklah dijaga baik,” ujar Edy Rahmayadi.
BACA JUGA: Mendagri Aktifkan Kembali Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas
Begitu pun fakta yang terjadi terhadap kepemimpinan di Palas, Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan dalam jika dirinya tidak ada tendensius pribadi. Ia mengaku hanya menjalankan ketentuan yang ada.