Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polri menyatakan terdapat 240 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban scamming internasional di Filipina. Seluruhnya akan dipulangkan ke Indonesia.
"Bureau of Immigration Philippine atau BI Filipina telah mengizinkan 240 korban WNI untuk kembali pulang ke Tanah Air, ada 240 korban ya yang saat ini sedang dilakukan penyusunan tentang rencana jadwal keberangkatan dari Filipina ke Indonesia yang dilakukan oleh pihak KBRI Filipina," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Ramadhan mengatakan sebenarnya ada total 242 WNI menjadi korban. Namun dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Filipina.
"Dari total 242 WNI terdapat 240 orang WNI yang mendapatkan law departure order, yang dapat meninggalkan negara Filipina, dan 2 tersangka tetap berada di Filipina," katanya.
Lebih lanjut, proses repatriasi dilakukan secara bertahap. Pemulangan mulai hari ini.
"Pelaksanaan repatriasi akan dilakukan secara bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai pada hari Kamis 25 Mei 2023," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Polri mengerahkan tim pemeriksa dan repatriasi untuk berangkat ke Filipina. Keberangkatan personel Polri ke Filipina itu bertujuan menangani kasus sindikat penipuan atau scamming internasional yang melibatkan berbagai warga negara, termasuk warga Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Adapun tim yang dikerahkan terdiri atas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Tim pemeriksa dan repatriasi WNI bermasalah di Pampangga, Filipina, akan diberangkatkan pada, Selasa, 9 Mei 2023," kata Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).
Kemudian, Polri juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan WNI lainnya. Sebelumnya diketahui, dua orang WNI terbukti sebagai leader dan recruiter jaringan trafficking in person tersebut.
"Selanjutnya membawa atau repatriasi WNI yang terlibat jaringan scamming ke Indonesia," pungkas Sandi. dtc