Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah menerima penyerahan atau permohonan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada Pemilu 2024 dari 16 Partai Politik (Parpol).
"Sudah 16 Parpol di Sumut yang telah menyerahkan RKDK ke kita," ujar Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/05/2023) siang.
Adapun ke-16 Parpol yang sudah menyerahkan RKDK, yakni DPW Partai Gelora Sumut (BNI), DPD Partai Demokrat Sumut (Bank Sumut), DPW PKS Sumut (BSI).
Kemudian, DPW PSI Sumut (BNI), DPD Partai Hanura Sumut (BNI), DPW PPP Sumut (Bank Mandiri), DPW PBB Sumut (BSI), DPW Perindo Sumut (Bank Sumut), DPW PKB Sumut (Bank Sumut), Partai Buruh Sumut (Bank Sumut).
Selanjutnya, DPW Partai NasDem Sumut (BNI), DPW Partai Ummat Sumut (BNI), DPD Partai Golkar Sumut (Bank Sumut), PKN Sumut (Bank Sumut), DPD Partai Gerindra Sumut (Bank Mandiri), DPW PAN Sumut (Bank Sumut).
"Terakhir penyerahan RKDK, sebelum ditetapkan DCT (Daftar Caleg Tetap), di bulan November 2023," kata Batara.
Sedangkan, yang belum menyerahkan permohonan penyerahan RKDK ke KPU Sumut tinggal 2 parpol lagi, yakni PDI Perjuangan Sumut dan Partai Garuda Sumut.
Untuk saat ini, kata Batara Manurung, mengungkapkan KPU RI, tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye. PKPU ini, untuk dapat dipedomani oleh seluruh parpol sebagai peserta Pemilu 2024.
"PKPU lagi sedang disusun, nanti baru bisa jelaskan apa-apa saja yang bisa atau tidak. Nanti akan diuraikan dalam PKPU tersebut," tutur Batara Manurung.