Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) mendesak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat untuk menghadirkan Ngogesa Sitepu, mantan Bupati Langkat 2 periode, dalam persidangan untuk didegar kesaksiannya dalam kepemilikan satwa dilindungi, yakni orangutan yang disita BKSDA dari pekarangan rumah TRP.
Hal itu disampaikan tim PH Terbit Rencana Perangin-angin dalam persidangan perkara kepemilikan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (29/5/2023).
M Arrasyid Ridha dari tim PH Terbit Rencana Perangin-angin menyebutkan, di dalam persidangan itu terungkap bahwa dalam bundelan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima, ada beberapa keterangan Ngogesa Sitepu.
“Hingga hari ini, Ngogesa Sitepu belum juga dapat dihadirkan. Kami meminta kepastian agar mendesak bapak Ngogesa Sitepu dihadirkan (dipersidangan),” kata Arrasyid.
Kata M Arrasyid Ridha, memang Ngogesa Sitepu ada menyampaikan surat keterangan kepada JPU bahwa dirinya sedang sakit. Namun menurut Rasyid, hal itu perlu dipastikan, apakah mantan Bupati Langkat tersebut memang benar sakit atau tidak. Karena tidak ada bukti rekam medis di dalam surat tersebut.
Dikatakan Arrasyid, pihaknya meminta kepada JPU melalu majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara SH MH untuk memastikan kebenaran sakitnya Ngogesa Sitepu. Karena, sudah tiga kali dilakukan pemanggilan terhadap Ngogesa Sitepu.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Lamhot Sihombing selaku penyidik BKSDA yang memeriksa saksi dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Lamhot mengatakan, Ngogesa Sitepu juga pernah diperiksa untuk dimintai keterangannya.
Saksi ahli dari BKSDA Sumatera Utara menerangkan, ia pernah mengetahui ada seekor orangutan berusia lebih kurang 20 tahun yang diamankan dari warga. Namun pada saat itu, warga yang memiliki dan memelihara orangutan tersebut tidak diproses hukum.
Sebelumnya, BKSDA mengamankan satu orangutan sumatra (pongo abeii) dalam keadaan hidup, seekor elang brontok fase terang (spizaetus cirrhatus), 2 ekor burung beo (gracula religiosa) dan seekor monyet hitam sulawesi (cynophitecus niger).
Semua hewan itu diamankan dari kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.