Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebingtinggi. Personel Satnarkoba Polres Tebingtinggi, menangkap dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, di kawasan Jalan Ir H Djuanda Gg Bukit Barisan Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota. Tebingtinggi tepatnya di dalam sebuah water close (WC).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas L J Tampubolon bersama Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/5/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas bahwa dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial YI (26) warga Jalan Ikhlas Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota. Tebing Tinggi dan RMS (24) warga Jalan Ir H Djuanda Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Dari kedua terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 1,40 gram dan berat bersih (netto) 1,00 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas,1 (satu) unit Hp android merk vivo warna biru, dan uang tunai berjumlah Rp 180.000,-
"Kedua pelaku ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat dan ketika ditangkap pelaku berusaha membuang barang bukti sehingga barang-barang bukti itu berserakan diatas lantai wc," jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi.
Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di periksa lebih lanjut.
Kepada dua terduga pelaku akan di kenakan pasal yang dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.