Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan terhadap Juliadi alias Ego yang dilakukan oleh komplotan gembong narkoba Iwan alias Penger Cs.
Rekonstruksi tersebut digelar oleh Polres Sergai pada Selasa (30/5/2023) di Mapolres Sergai. Sebanyak 8 orang tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.
Dalam rekonstruksi terungkap jika motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap Ego lantaran Iwan Penger menuduh korban memberikan informasi tentang peredaran narkoba ke polisi.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah Sanjani Gunawan alias Panjul, Zulrifian Manalu alias Ondong, Ardiansyah alias Dian, Heri Gunawan alias Bengbeng, Ipo Hasibuan, Andre Septian alias Dedek, Edi Handoko alias Burik dan Rudi Wartono alias Budi.
Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekontruksi tersebut. Diketahui aksi percobaan pembunuhan terhadap Ego terjadi pada 24 Februari 2023 didalangi oleh Iwan alias Penger yang namanya akrab di lingkungan polres.
Rekonstruksi diawali saat Iwan Penger memerintahkan Sanjani alias Panjul untuk menjemput Ego di rumahnya dan membawanya ke lokasi Gardu yang ada di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
"Kemudian Sanjani meminta agar Dedek menjemput Ego dan membawa ke Gardu. Sebelumnya mereka sempat menjual Hp milik korban ke konter di Simpang Desa Pon, untuk membeli narkoba jenis sabu lalu pergi ke Gardu," ujar penyidik Polres Sergai membacakan berita acara Pemeriksaan rekontruksi yang dihadiri pihak Kejaksaan Sergai.
Setiba di Gardu, Iwan Penger dengan belasan anak buahnya yang mengendalikan peredaran narkoba di Sergai sudah menunggu korban.
Disaat itu, Iwan Penger sudah menunggu korban sambil memegang helm.
"Juliadi als Ego kemudian sampai di Dusun Gardu Desa Pon Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sei Bamban dan melihat Iwan Penger sudah memegang helm bersama Sanjani, Budi Satpol PP, Rudi Wartono, Heri Gunawan, Dian alias Ipo dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya.
Penganiayaan kemudian terus berlanjut hingga melibatkan puluhan orang yang ada di markas narkoba milik Iwan Penger.
Usai melakukan penganiayaan, Iwan Penger membawa korban ke sebuah tambak udang yang ada di Kecamatan Teluk Mengkudu milik Maruba Sitanggang untuk dilanjutkan penyiksaan.
Di sana para pelaku kembali melakukan penganiayaan dan membuang korban ke sungai Besitang Kabupaten Langkat.
"Setelah gelap sekitar pukul 19.00 WIB korban dimasukkan ke mobil Iwan Penger dengan kondisi terikat dibawa oleh Balo, Sitinjak, Iwan Penger dan Sanjani ke tambak udang," ujarnya.
"Di sana Maruba Sitanggang, Upeh kemudian memukuli korban. Memboyong korban ke arah kabupaten Langkat. Sekitar jam 12 malam, Upeh dan Maruba kemudian membuang korban ke sungai Besitang Kabupaten Langkat," ucapnya.