Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengerukan pasir laut kembali diizinkan pemerintah setelah 20 tahun lamanya dilarang, bahkan kini bisa diekspor. Menteri ESDM Arifin Tasrif buka-bukaan alasan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut.
Arifin menjelaskan yang dibolehkan dikeruk adalah sedimen pasir pada titik-titik dasar laut yang mengalami pendangkalan. Pendalaman alur laut ini berguna untuk menjaga keamanan alur pelayaran di Indonesia.
"Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen, kan chanel itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi. Itu lah yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh tempat kita juga," papar Arifin ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya tidak ada masalah apabila ekspor pasir laut dilakukan. Dia kembali menekankan pengerukan pasir laut dibutuhkan untuk wilayah yang dangkal.
"Ya karena sedimen itu kan bikin pendangkalan alur pelayaran, membahayakan alur pelayaran," ujar Arifin.
Dia melanjutkan kemungkinan besar pengerukan pasir laut, termasuk yang akan digunakan untuk keperluan ekspor bakal banyak dilakukan di alur-alur laut yang memiliki banyak lintas pelayaran besar.
Dia mengatakan wilayah sekitar perairan Batam, Selat Malaka, dan Selat Singapura bakal menjadi beberapa wilayah yang mungkin jadi lokasi pengerukan pasir laut.
"Terutama di chanel yang dekat lintas pelayaran masif, di dekat Malaka sampai strait antara Batam dan Singapura," kata Arifin.
Adapun, kebijakan ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023 lalu. Ekspor pasir tepatnya diatur di Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf d, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Izin ekspor pasir laut ini dikeluarkan setelah 20 tahun dilarang.
Secara detail, dalam pasal 9 nomor 2 huruf d mengenai ekspor pasir, berbunyi, "ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.
Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis pasal 15 nomor 4.(dtf)