Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Selama memimpin Provinsi Sumatera Utara sejak 2018 lalu, Gubernur Edy Rahmayadi berhasil mengantarkan Sumut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP yang sukses dipersembahkannya adalah atas LKPD Tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022. Totalnya secara berturut LKPD Pemprov Sumut sudah 9 kali meraih WTP sejak tahun 2014.
Namun atas pencapaian itu, Gubernur Edy Rahmayadi tidak jumawa. Ia merendah dan menyebutkan capaian sukses WTP berkat kolaborasi semua jajaran pimpinan OPD dan staf, serta dukungan mitra (pihak ketiga).
"Iya terima kasih atas penilaian WTP dari BPK RI," ujar Gubernur Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (02/06/2023).
Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu menyebutkan WTP itu adalah cita-citanya semua provinsi, semua kabupaten/kota. "Ini merupakan rapor, sudah baik kah, ini bukan persoalan baik, tapi masuk dalam kriteria," ujarnya merendah.
Menurut Edy Rahmayadi, WTP menjadi motivasi bagi Pemprov Sumut lebih maksimal lagi melayani masyarakat. "Mudah-mudahan dengan WTP, semangat lah semua individu yang mempunyai wewenang melakukan perbuatan yang terbaik untuk rakyat," sebutnya.
Meski demikian, Edy Rahmayadi mengakui ada beberapa catatan atau temuan BPK atas kinerja keuangan OPD Pemprov Sumut yang masih harus ditindaklanjuti.
Temuan itu, jelas Edy Rahmayadi, menyangkut adanya ketidaksesuaian pelaporan dengan kondisi realisasi di lapangan, dan harus ditindaklanjuti agar tidak menjadi masalah hukum.
"Harus selesai, itu pertanggungjawaban seperti, aspal kurang volume, terus uang perjalanan dinas, kelebihan bayar, itu harus dikembalikan, itu tetap bisa diselesaikan," jelas Edy Rahmayadi.
"Kapan mulai pelaksanaan, inilah nanti bersama APIP, inspektorat, terus laporkan, itu punyanya BPK. Setelah dilaporkankan, dipertanggungjawabkan, itu lamanya 60 hari," jelas Edy lagi.