Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pada Mei 2023, tingkat inflasi Sumatra Utara (Sumut) sebesar 0,27%. Sementara tingkat inflasi year to date (ytd) pada Mei 2023 sebesar 0,37%. Beberapa komoditas yang dominan memberikan andil inflasi mtm pada Mei 2023, antara lain daging ayam ras, rokok kretek filter, bawang putih, ikan dencis, ikan tongkol/ambuambu, jengkol, dan sawi hijau.
"Sementara komoditas yang memberikan andil deflasi mtm yakni, cabai merah, angkutan udara, tomat, kentang, angkutan antar kota, brokoli, dan cabai rawit," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Nurul Hasanudin, Senin (5/6/2023).
Pada Mei 2023, terjadi inflasi year on year (yoy) gabungan lima kota di Sumut yakni Sibolga, Pematangsiantar, Medan, Padangsidimpuan, dan Gunungsitoli sebesar 3,66% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 113,18. Dari lima kota IHK di Sumut, inflasi yoy tertinggi terjadi di Sibolga sebesar 4,39% dengan IHK sebesar 116,88 dan terendah terjadi di Gunungsitoli sebesar 3,54% dengan IHK sebesar 114,55.
Komoditas utama penyumbang inflasi yoy di Sumut pada Mei 2023 adalah bensin, beras, rokok kretek filter, angkutan dalam kota, ikan dencis, sewa rumah, dan rokok kretek. Sementara komoditas yang memberikan andil deflasi yoy, antara lain minyak goreng, cabai merah, tomat, bawang merah, daging ayam ras, cabai rawit, dan sabun cair atau cuci piring.
Dikatakan Hasan, sapaan akrab Nurul Hasanudin, inflasi yoy terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks harga kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,67%, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 3,67%, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,38%, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,68% dan kelompok kesehatan sebesar 1,95%.
"Selain itu, kelompok transportasi juga naik sebesar 14,48%, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,30%, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 7,55%, kelompok pendidikan sebesar 0,56%, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,19% dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,24%," katanya.