Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kebumen. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menargetkan aturan turunan penangkapan ikan terukur (PIT) bisa selesai pada akhir Juni 2023. Dengan begitu penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota bisa diterapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023.
"(Peraturan menteri tentang PIT) on the way, Mudah-mudahan bulan ini selesai. Ya maksimal akhir bulan lah," kata Trenggono di kawasan Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (6/6/2023).
Trenggono memastikan kebijakan penangkapan ikan terukur akan langsung diterapkan tahun ini juga. Nantinya ada tiga jenis kuota yang diberikan yakni untuk pelaku usaha penangkap ikan, masyarakat lokal dan/atau pesisir, serta bukan untuk tujuan komersial (hobi, penelitian, serta pendidikan dan pelatihan).
"(Berlaku) tahun ini juga, nanti kita pakai modelling," ujarnya.
Penangkapan ikan terukur resmi diundangkan melalui PP Nomor 11 tahun 2023 yang terbit pada 6 Maret 2023. Beleid itu terdiri dari 9 bab dan 28 pasal yang mencakup ketentuan umum, zona, pelabuhan pangkalan, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.
Melalui penangkapan ikan terukur, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia diatur dalam sistem kuota dan zonasi untuk menghindari jumlah tangkapan berlebih. Implementasi kebijakan ini pun didukung infrastruktur teknologi satelit serta patroli langsung oleh kapal pengawas di laut, dan pesawat air surveillance guna memastikan sistem yang diterapkan berjalan optimal.
Trenggono pernah bilang kebijakan penangkapan ikan terukur untuk memastikan sumber daya ikan berkelanjutan sekaligus menjadikan pelabuhan perikanan sebagai satelit ekonomi baru di wilayah pesisir, khususnya pelabuhan-pelabuhan perikanan yang ada di wilayah timur Indonesia. Nantinya, kapal penangkap harus mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan di sekitar lokasi operasi, tidak lagi dibawa ke Pulau Jawa yang selama ini menjadi pusat ekonomi Indonesia.
"Nelayan berkewajiban melakukan pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan dan wajib dilaporkan secara transparan secara mandiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).(dtf)