Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Medan dicabut izinnya oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kedua PTS itu yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nusa Bangsa dan STIE Indonesia. Pengumuman itu diunggah di Instagram Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara (LLDikti1) yang dilihat medanbisnisdaily.com, Selasa malam (6/6/2023)
"Berkenaan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 93/E/O/2023 tentang Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa di Kota Medan dan Izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa di Kota Medan yang diselenggarakan oleh Yayasan Pengembangan Pengetahuan Bisnis Indonesia (YAPPBIN). Dengan ini LLDikti Wilayah I mengumumkan salinan keputusan menteri pada tautan berikut: https://s.id/PencabutanIzinSTIENusaBangsa dan https://s.id/PencabutanIzinSTIENDO," bunyi pengumuman itu.
Dalam pengumuman itu, LLDikti Wilayah 1 juga melampirkan link media sosial jika masyarakat ingin mengetahui informasi lebih lanjut, salah satunya
http//facebook.com/humas.lldikti
Melengkapi informasi, sejak 23 Mei 2023, Kemendikbudristek telah mencabut 32 perguruan tinggi. Dua di antaranya di Medan. Pencabutan izin dikarenakan adanya indikasi penjualan ijazah, ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, hingga melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah.