Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Komisi A Ahmad Darwis dan Fraksi PKS mengecam tindakan PTPN 2 yang melakukan pengosongan lahan dan rumah di Jalan Kemuning Sari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pasalnya dikatakan Ahmad Darwis lahan dan rumah masyarakat itu memiliki hak alas.
"Semestinya PTPN 2 tidak secara semena-mena melakukan pengosongan dan menghancurkan rumah tempat tinggal masyarakat yang berdampak masyarakat terlantar karena tidak memiliki tempat tinggal," kata Darwis, Kamis (8/6/2023).
Dikatakan Anggota Dewan Dapil Sumut 2 ini, dari informasi yang ia dapatkan, masalah sengketa lahan tersebut sedang berperkara secara perdata di pengadilan. Seharusnya pihak PTPN 2 menghormati proses hukum yang ada.
"Saya sebagai komisi A akan mengusulkan agar membuat rapat dengar pendapat memanggil pihak PTPN 2 dan semua pihak yang terkait agar tidak ada lagi tindakan penghancuran terhadap rumah masyarakat. Dan menghimbau pemerintah wajib bertanggung jawab utk melindungi dan menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945," kata Darwis.
Sebelumnya pengosongan lahan dan rumah terjadi pada Rabu 7 Juni 2023 lalu. Sempat berhembus isu yang mengatakan Pondok Pesaantren Tahfiz Al Quran Darul Ibtihaj yang ada di sana ikut dibongkar. Namun hal itu dibantah Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) melalui Kadis Kominfo Ilyas S Sitorus.
“Kita berharap para santri Tahfidz tersebut jangan terprovokasi atau termakan isu yang tidak benar. Sebab Pondok Tahfiz ini tidak akan ada pembongkaran," ujar Ilyas Sitorus kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya bersama Polrestabes Medan telah menggelar pertemuan bersama dihadiri pihak PTPN II, Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj, tokoh agama serta alim ulama.
"Alhamdulillah, pada pertemuan yang sudah difasilitasi itu dihadiri pihak PTPN II, Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj, tokoh agama serta alim ulama untuk bertabayun menyelesaikan masalah yang terjadi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulisnya di Grup WhatsApp, Kamis (8/6/2023) pagi.
Pada pertemuan yang berlangsung di Mapolrestabes Medan, Hadi menuturkan pihak PTPN II dan Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj telah membuat 5 butir kesepakatan bersama dalam menyelesaikan permasalah tersebut.
"Pertama, tidak ada pembongkaran Pondok Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj. Kedua, menghentikan kegiatan dan ada evaluasi dari Polda Sumatera Utara," tuturnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan, ketiga, semua pihak sepakat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Sumut dan keempat, meminta kepada warga Sumut, Kota Medan, untuk tidak menyebar video viral yang tidak benar tentang peristiwa tersebut.
"Kelima, terima kasih atas respons cepat dari Polda Sumut dan jajaran serta tokoh agama, masyarakat yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut," tuturnya.
Pada pertemuan itu turut dihadiri Waka Polda Sumut Brigjen Pol Jawari, Buya KH Amiruddin, KH Zulfikar, kuasa hukum PTPN II, pengurus Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj serta para alim ulama lainnya.
"Tentunya saya mengucapkan terima kasih kepada para tokoh agama dan alim ulama yang telah hadir dengan semangat yang sama dalam menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Hadi mengakhiri.