Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca disebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak Perumahan Yuu Contempo yang beralamat di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan, angkat bicara.
Pihak kontraktor menyebutkan bahwa informasi tersebut tidaklah benar. Sebab, semua pembangunan yang dilakukan Yuu Contempo sudah memiliki IMB.
"Sebenarnya permasalahannya ada di pembangunan tembok, dimana pihak kontraktor mendirikan tembok setinggi 5 meter dari yang seharusnya 3 meter. Kita mengakui ada kesalahan itu," ucap Legal Corporate Yuu Contempo, Ferik didampingi Helendri, Jumat (9/6/2023).
Dikatakan Ferik, pasca adanya kesalahan tersebut, pihaknya sudah melakukan pembongkaran sendiri terhadap tembok yang menyalah itu.
"Sudah kita lakukan pembongkaran dengan disaksikan pihak Satpol PP dan Dinas Perkim. Jadi itu sebenarnya permasalahannya (pembangunan tembok), namun disebut justru kita (Yuu Contempo) tidak memiliki IMB," katanya.
Dengan adanya informasi tersebut, jelas Ferik, pihaknya merasa sangat dirugikan lantaran masyarakat yang telah membeli rumah di Komplek Yuu Contempo merasa resah.
"Oleh sebab itu harus kita luruskan agar konsumen kita yang sudah membeli rumah tidak resah. Rencananya kita akan membangun 119 unit rumah dan saat ini yang sudah dibangun 41 unit," jelasnya.
Ferik menduga, melebarnya informasi hingga Yuu Contempo disebut tidak memiliki IMB karena permasalahan tembok yang dibangun di bagian belakang komplek.
"Tembok yang kita dirikan di belakang Komplek Yuu Contempo di atas tanah kita sendiri, namun merasa ada yang dirugikan, sehingga saat ini permasalahan tembok itu sedang dalam perkara di pengadilan," pungkasnya.