Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 14 miliar tahun 2022 di proyek strategis jalan Sumut atau yang akrab dikenal proyek Multiyears Contract (MYC) Rp 2,7 triliun.
Hal itu dikatakan Kadis Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus, di kantornya, Jalan HM Said Medan, Senin (03/07/2023).
Karena temuan BPK itu, Pemprov Sumut, kata Ilyas Sitorus, menetapkan prinsip kehati-hatian dalam pembayaran Proyek MYC yang mengerjakan jalan sepanjang 450 km itu.
Ilyas Sitorus mengatakan sampai saat ini Pemprov Sumut belum sepenuhnya melakukan pembayaran untuk termin pertama (tahun 2022). Sejauh ini yang dibayarkan sebesar Rp 199 miliar.
"Dengan kata lain termin 1 pembayarannya dipotong untuk ruas jalan yang kekurangan volume tersebut dan design and build kurang sesuai, dan juga dikurangi uang muka Rp 119 miliar, lebih teknisnya MK (Manajemen Konsultan) dan Kadis PUPR yang mengimplementasikan hal tersebut," jelas Ilyas Sitorus.
Sebagai informasi, sebut Ilyas lebih lanjut, Proyek MYC Rp 2,7 triliun tersebar di 33 kabupaten/kota Sumut dengan masa pelaksanaan 540 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan pemeliharaan 730 hari kalender.
Ketentuan pembayarannya, termin 1 Rp 250 miliar setelah pengerjaan 33,56%, termin 2 pembayaran Rp 250 miliar setelah 40%, termin 3 Rp 500 miliar setelah 60%, termin 4 Rp 500 miliar setelah 80% dan termin 5 Rp 500 miliar setelah 100% dan termin 6 Rp 648 miliar di tahun 2024.