Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pada Juni 2023, tingkat inflasi Sumatra Utara (Sumut) sebesar 0,31% dan tingkat inflasi year to date (ytd) pada Juni 2023 sebesar 0,68%. Sementara itu, inflasi year on year (yoy) gabungan lima kota di Sumut yakni Sibolga, Pematangsiantar, Medan, Padangsidimpuan, dan Gunungsitoli tercatat sebesar 2,55% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 113,54.
"Dari lima kota IHK di Sumut, inflasi yoy tertinggi terjadi di Sibolga sebesar 3,88% dengan IHK sebesar 117,60 dan terendah terjadi di Gunungsitoli sebesar 1,01% dengan IHK sebesar 114,79," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Nurul Hasanudin, Senin (3/7/2023).
Data BPS, beberapa komoditas utama yang memberikan andil inflasi mtm pada Juni 2023, antara lain daging ayam ras, cabai merah, telur ayam ras, bawang putih, sawi hijau, bakso siap santap, dan rokok kretek filter. Sementara komoditas yang memberikan andil deflasi mtm, antara lain, bensin, ikan tongkol/ambu-ambu, jeruk, ikan dencis, angkutan udara, pepaya, dan emas perhiasan.
Sementara komoditas yang dominan memicu inflasi yoy pada Juni 2023 yakni bensin, beras, rokok kretek filter, angkutan dalam kota, daging ayam ras, bawang putih, dan sewa rumah. Untuk yang memberikan andil deflasi yoy, antara lain cabai merah, bawang merah, minyak goreng, cabai rawit, angkutan udara, tomat, dan cabai hijau.
Dijelaskan Hasan, sapaan akrab Nurul Hasanudin, inflasi yoy terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks harga kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,36%, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 3,47%, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,30%, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,90%, dan kelompok kesehatan sebesar 2,03%.
"Kelompok transportasi juga berkontribusi sebesar 11,82%, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,29%, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 7,57%, kelompok pendidikan sebesar 0,55%, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,38% dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,09%," kata Hasan.