Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setiap pekerjaan konstruksi di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara harus menggunakan bahan material dari perusahaan berijin dan taat pajak.
Tujuannya agar terwujud kegiatan konstruksi yang tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi.
Hal tersebut diinstruksikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dalam Surat Edaran No 900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 4 Juli 2023 tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus, mengatakan Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sumut dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumut.
"Pak Gubernur Edy Rahmayadi mengeluarkan edaran yang intinya menguatkan ketaatan semua pelaku usaha konstruksi menjalankan usaha konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kadis Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus, Rabu (05/07/2023).
Lebih lanjut Ilyas S Sitorus menjelaskan dalam SE tersebut berisi beberapa poin penting. Pertama, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Bahan Galian golongan C, supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.
Kedua, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB atau Bahan Galian golongan C, sebagaimana tersebut pada poin pertama, agar para Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan.
Ketiga, dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama, para Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumuta dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian keempat, guna sinkronisasi dan harmonisasi antar-pemerintah daerah, terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin satu, dapat dilakukan rapat koordinasi antarKabupaten/Kota dan Provinsi Sumut.
"Gubernur Sumut berharap kepada seluruh Walikota/Bupati se-Sumatera Utara, Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sumut, agar menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya, dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini," ujar Ilyas Sitorus.