Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menerima kedatangan Komnas Perempuan di ruangan kerjanya, Kamis (6/7/2023). Dalam kesempatan itu, Baskami menyatakan dukungannya terhadap perlindungan bagi para pekerja rumahan, yang didominasi kaum wanita.
Menurutnya, perlu ada regulasi yang mengatur spesifik mengenai perlindungan bagi pekerja sektor informal, khususnya para pekerja rumahan.
"Tanpa perlindungan dan jaminan, para pekerja rumahan yang biasanya bekerja padat karya dalam industri manufaktur, pertanian serta jasa, rentan terancam eksploitasi. Para pekerja ini merupakan pekerja mandiri maupun sub-kontrak yang menghabiskan jam kerja yang lama, dengan upah sedikit. Di Sumut jumlahnya, saya kira masih banyak," kata Baskami dalam keterangan tertulisnya ,Jumat (7/7/2023)
Dikatakan Baskami, persoalan pekerja rumahan ini tidak boleh dihiraukan, hanya karena di sektor informal. Saat ini, banyak para ibu rumah tangga, mengerjakan pekerjaan rumah untuk menambah income rumah tangganya.
"Seperti menjahit, menenun, bordir, mengupas udang, mengupas kopra. Kita harus berikan perlindungan bagi mereka," tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mendorong, Komnas Perempuan beserta mitra lembaga pendampingan lainnya untuk terus mendorong pemerintah, agar mengeluarkan regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Di Sumut beberapa tahun lalu sudah pernah dibahas ranperdanya, akan tetapi belum disahkan. Mungkin naskah akademiknya sudah selesai, kita minta Bapemperda menyusun kembali agar menjadi prioritas," tambahnya.
Senada dengan Baskami, Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani mengungkapkan, telah dilakukan upaya judicial review untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar status pekerja rumahan diakui.
Meskipun permohonan JR tersebut ditolak, tetapi hakim MK merekomendasikan perlu dibuat aturan khusus tentang pekerja rumahan mengingat kerentanan-kerentanan yang dialami oleh pekerja rumahan, jelasnya.
Sesuai dengan rekomendasi hakim MK tersebut, lanjut Tias, maka diperlukan regulasi khusus di level daerah dalam upaya melindungi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumahan.
Menurut Tias, Pemprov Sumut telah meloloskan perda yang mengatur pekerja rumahan, akan tetapi terhenti di kemendagri, karena belum ada payung hukum.
"Kami mengusulkan perda ini digagas kembali. Perda ini sangat penting bagi para pekerja rumahan. Mereka bekerja dengan upah yang tidak pasti, namun risiko yang besar," jelasnya.