Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. LBH Medan menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah lalai dalam melakukan eksekusi terhadap konglomerat asal Medan, Mujianto sehingga terpidana korupsi kredit macet itu melarikan diri dan kini masuk DPO.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, pihaknya menduga adanya kelalaian dan kejanggalan terhadap lamanya eksekusi yang dilakukan Kejati Sumut terhadap Mujianto.
Padahal, sebagaimana amanat Pasal 270 KUHAP, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, harus dilaksanakan oleh jaksa.
"Oleh karena itu sudah seharusnya jaksa segera melakukan eksekusi terhadap Mujianto," tegas Irvan, Jumat (7/7/2023) siang.
Apalagi, tambah Irvan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Maka sudah sepatutnya penegakan hukum yang dilakukan luar biasa pula, termasuk dalam mengeksekusi Mujianto.
Seperti diketahui, proses hukum terhadap Mujianto yang diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) melalui upaya Kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut.
Pada 22 Juni 2023 lalu akhirnya Mujianto diputus terbukti bersalah dan meyakinkan oleh MA telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mujianto juga dijatuhi hukuman pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp13.400.000.000 dengan subsider empat tahun penjara.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan kalau Mujianto sudah masuk DPO karena tidak ditemui saat dilakukan eksekusi.
"Iya, sudah DPO," tegas Yos, Rabu (5/7/2023) lalu.
Yos mengimbau hendaknya Mujianto dapat menghormati putusan kasasi MA dan datang ke Kejari Medan.
"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," pungkasnya.
Diketahui dalam dakwaannya jaksa mengatakan, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direktur Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp 39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.