Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Mencabuli putri tirinya yang masih di bawah umur dan tuna runggu, seorang ayah berinisial JP (61), warga Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berurusan dengan kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon dalam paparan sejumlah kasus, Kamis (8/7/2023), mengatakan, JP melakukan cabul terhadap anak tirinya sejak menikahi ibu korban pada 2017.
"Sedikitnya ada empat kali perbuatan cabul dilakukan JP kepada anak tirinya yang tuna runggu terseburt," ujar AKB Josua Tambubolon.
Terungkapnya kasus ayah bejat tersebut berawal ketika ibu korban hendak mencuci pakaian dalam putrinya dan menemukan bercak yang diduga sperma.
Curiga dengan temuan tersebut, dengan menggunakan bahasa isarat, sang ibu menanyai putrinya apa yang telah terjadi. Kemudian korban mengatakan, ia telah beberapa kali dicabuli oleh ayah tirinya.
Pengakuan korban sempat memuat ibunya terkejut, lalu membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dan tak lama kemudian tersangka behasil diciduk.
Guna pengusutan lebih lanjut, kakek yang mulai renta itu kini mendekam di dalam sel Polres Pelabuhan Belawan sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.