Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rita Masyita Ridwan meminta seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mitra untuk meningkatkan mutu layanannya.
Hal itu sebagaimana regulasi yang tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, tentang standard tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Menurut Rita, khusus terkait pembayaran selisih biaya merupakan informasi yang wajib disampaikan oleh pihak FKRTL secara transparan agar dipahami oleh peserta JKN atau pihak keluarga yang mendampingi.
Penjelasan dalam bentuk edukasi ini diberikan oleh petugas bagian pendaftaraan atau penerimaan pasien rawat inap (admisi) dan wajib didokumentasikan sebagai eviden yang dilampirkan pada laporan.
Proses selanjutnya adalah pengisian formulir sebagai bukti persetujuan dari peserta atau keluarga untuk melakukan kenaikan kelas rawat inap. Hal ini wajib dilaporkan rutin oleh FKRTL kepada BPJS Kesehatan.
“Kami ingin peserta memperoleh informasi yang jelas mengenai haknya,” kata Rita dalam keterangan tertulisnya diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu (8/7/2023).
Rita menjelaskan, ketentuan selisih biaya kenaikan kelas perawatan ini dikecualikan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga.
Kemudian, peserta Bukan Pekerja kelas tiga, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta Penerima Upah yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan anggota keluarganya.
Rita menyampaikan, FKRTL wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya kepada peserta. Selisih biaya tersebut, pembayaran jaminan kesehatan sebagai satu paket yang ditagihkan.
“Kemudian perkiraan biaya pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan perkiraan besaran selisih biaya yang harus ditanggung peserta, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan,” katanya.
Rita menerangkan bahwa implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 juga merupakan salah satu upaya pada tahun transformasi mutu layanan ini.
“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh fasilitas kesehatan. Diharapkan, penyesuaian tarif pelayanan kesehatan ini dapat mendorong peningkatan mutu layanan kepada peserta JKN,” katanya.
Rita juga meminta kepada manajemen rumah sakit untuk tertib administrasi dalam menerbitkan satu tagihan yang tidak terpisahkan yang berisi informasi selisih biaya, biaya riil dari rumah sakit dan tarif INA-CBG sesuai hak peserta JKN yang bersangkutan.
“Jadi, melalui pengaturan tarif pelayanan ini dapat mendorong penguatan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan FKRTL, sehingga mewujudkan mutu layanan yang berkualitas bagi peserta JKN,” katanya.
.