Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pembangunan jalan rusak ruas Pangaribuan-Garoga di Desa Aek Tangga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, telah selesai dikerjakan.
Adapun pekerjaan tersebut merupakan bagian dari proyek jalan dan jembatan strategis Provinsi Sumatera Utara atau yang dikenal proyek Multiyears Contract (MYC) Rp 2,7 triliun.
"Sudah selesai, baru saja, kemarin itu sudah dikerjakan, sekarang sudah bagus," ujar Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Marlindo Harahap, di Medan, Rabu (12/07/2023).
Marlindo Harahap mengatakan panjang jalan yang telah di aspal hotmix adalah 1,5 km dengan lebar 4,5 m dan ketebalan 10 cm. Proyek itu dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) bersama subkontraktor dari Taput (lokal).
Selesainya pengerjaan ruas Jalan Garoga tersebut, sekaligus sebagai salah satu terwujudnya program pembangunan Gubernur Edy Rahmayadi, yakni membangun desa menata kota.
"Akhirnya proyek jalan ini terselesaikan juga setelah sempat mengalami kendala teknis di awal pengerjaan. Pak Gubernur Edy Rahmayadi menjadikan ruas jalan di Garoga ini salah satu concern-nya sebagai wujud dari program pembangunan berbasis membangun desa menata kota," terang Marlindo.
Lebih lanjut Marlindo Harahap menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah setempat, para tokoh dan masyarakat. Ia berharap jalan tersebut membantu terdorongnya kegiatan ekonomi masyarakat.
"Terima kasih atas dukungan masyarakat, pemerintah desa, kecamatan dan tentu dukungan Pak Bupati Taput Nikson Nababan, akhirnya pekerjaan selesai," ujar Marlindo.
Secara terpisah, Camat Garoga Hendrik Simanjuntak, mengatakan saat ini masyarakat sudah menikmati pembangunan jalan tersebut. Menurutnya jalan itu sangat membantu aktivitas warga.
"Mewakili masyarakat Kecamatan Garoga, kami menyampaikan terima kasih atas kepedulian Pak Gubenur Edy Rahmayadi dan juga atas dukungan Pak Bupati Taput Nikson Nababan, atas pembangunan jalan tersebut," ujar Hendrik Simanjuntak.