Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Harmoni Muda Inovasi (HMI) mengaku kontraknya melaksanakan even Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) tahun 2020, diputus sepihak oleh PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU).
Akibatnya, PT HMI mengalami kerugian baik secara materil dan reputasi serta pengalaman kerja. Total kerugian finansial yang dialami perusahaan itu sedikitnya mencapai Rp 2 miliar.
Sebelumnya pandemi Covid-19 dan keputusan Pemprov Sumut yang membatalkan keramaian dan kerumunan, membuat PT HMI batal menggelar PRSU ke-49 tahun 2020.
Kerugian PT HMI tersebut harusnya bisa ditekan jika seandainya PT HMI ditunjuk sebagai penyelenggara PRSU ke-49 tahun 2023. Namun harapan itu pupus setelah pihak lain yang menggarap.
"Kami rugi sekitar Rp 2 miliar, kenapa karena sudah ada modal awal keluar dalam persiapan penyelenggaraan PRSU tahun 2020," ujar Direktur PT HMI, Pemiga Orba Yusra, kepada wartawan di Medan, Rabu (12/07/2023).
Pemiga Orba Yusra meminta tolong agar Gubenur Sumut, Edy Rahmayadi, mengambil kebijakan untuk menutupi kerugian, untuk kelangsungan bisnis sebagai suatu perusahaan UKM.
"Kami sudah resmi berkontrak dengan PT PPSU yang sudah disepakati di dalam MoU. Tapi ternyata saat itu ada Covid-19, sehingga pelaksanaan PRSU harus ditunda, namun terkait penundaan, tidak ada tertulis di dalam kontrak," ujar Pemiga Orba Yusra.
Dijelaskannya lebih lanjut, PT PPSU menunjuk PT HMI pada November 2019 dalam rangka penyelenggaraan PRSU Ke-49 yang diberi nama Sumut Fair 2020 yang direncakan pada tanggal 20 Maret – 20 April 2020 yang diikat dalam kontrak kerjasama Nomor : 05/SP/PPSU/XI/2019 tanggal 7 November 2019.
Pada tahun 2022, jelas Pemiga, dengan mempertimbangkan dicabutnya status PPKM Covid-19 oleh pemerintah, PT HMI menyurati Gubernur Sumut untuk memohon penyelesaian Sumut Fair 2020 dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Sumut Fair di tahun 2023.
"Atas arahan Gubernur Sumatera Utara melalui Biro Perekonomian, kami telah beberapa rapat untuk menyelesaikan dampak persoalan akibat penundaan Sumut Fair 2020 dan menjajaki persiapan penyelenggaraan Sumut Fair di tahun 2023. Namun pada 20 Januari 2023, secara sepihak PT. PPSU mengeluarkan surat yang menghentikan kerjasama penyelenggaraan PRSU Ke-49 dengan PT. HMI," katanya.
Dikatakan Pemiga, usai pemutusan kontrak tersebut, pihaknya melayangkan somasi kepasa pihak PT PPSU. Namun hingga kini belum ada itikad baik dari perusahaan tersebut.
"Padahal harusnya berdasarkan pasal 10 tentang Pemutusan Kerjasama Sepihak dalam kontrak kerjasama, diatur tentang kewajiban pihak yang membatalkan secara sepihak dengan membayar biaya ganti rugi sebesar 2 (dua) kali nilai kontrak perjanjian, dan dalam hal ini PT PPSU wajib membayar sebesar Rp 5 miliar kepada PT HMI," katanya.
Pemiga mengatakan, pihaknya berharap Gubernur Edy Rahmayadi dapat memberikan perhatian serius terkait permasalahan ini. "PT HMI mengharapkan atensi dan dukungan Gubernur Sumatera Utara untuk penyelesaian masalah yang ditimbulkan oleh PT. PPSU. Karena kami juga mewakili UMKM di Sumut," ungkapnya.
Sudah Diaudit
Karena PT PPSU tidak kunjung berinisiatif mengambil langkah-langkah, Permiga menuturkan PT HMI menyurati Gubernur Edy Rahmayadi untuk mengadukan nasib.
Sesuai arahan gubernur, kata Pemiga, mediasi difasilitasi Biro Perekonomian untuk menyelesaikan dampak penundaan Sumut Fair 2020, yang mengakibatkan kerugian bagi PT HMI yang diperhitungkan setidak-tidaknya Rp 2 miliar dan sudah berlangsung tiga tahun (selama penundaan event).
"Dalam mediasi akhirnya disepakati beberapa langkah, salah satunya adalah dilakukannya proses audit tentang jumlah biaya yang sudah dikeluarkan PT HMI selama persiapan Sumut Fair 2020. Proses audit dilakukan setelah PT PPSU secara lisan menyepakati agar PT HMI tetap menjadi penyelenggara PRSU Ke-49, yang saat itu sudah direncanakan untuk digelar di tahun 2023," ucapnya.
Pemiga menuturkan hasil audit tersebut digunakan sebagai basis perhitungan untuk perubahan bentuk kerjasama. Perubahan dimaksud adalah PT HMI yang sebelumnya berlaku sebagai promotor (menanggung semua biaya), menjadi event organizer (EO).
Dengan perubahan status ini, maka PT PPSU menjadi berkewajiban menanggung sebagian dana persiapan sebagai investasi, dengan besaran yang sama dengan hasil audit.
Perubahan juga menyangkut poin kontribusi pada kerjasama, yang sebelumnya diatur dengan fixed income yang diterima PT PPSU, menjadi sistem bagi hasil yang akan dinegosiasikan kemudian.
"Faktanya, PT PPSU mengabaikan kemufakatan yang diambil dalam proses mediasi, dengan mengambil keputusan sepihak memberhentikan kerjasama dengan PT HMI sebagai penyelenggara PRSU Ke-49 (Sumut Fair 2020)," kata Permiga.
Ia juga mengatakan, sebagai jalan terakhir, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait kasus ini. "Atas pemutusan kerjasama sepihak tersebut, PT HMI sudah dua kali melayangkan somasi kepada PT PPSU. Kami berharap jalur hukum adalah jalur terakhir, maka kami meminta ada itikad baik dari pihak PT PPSU," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT PPSU, Refli Yuner, telah merespon protes PT HMI tentang pelaksanaan PRSU ke-49. Menurutnya, kontrak tersebut sudah putus, karena PT HMI tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang ada dalam perjanjian kontrak.
Refli Yuner menyebutkan, dalam hal ini PT PPSU tentu mengedepankan barang bukti. "Kalau saya lihat di situ (Kontrak) ada tindakan yang sebenarnya, Dia (PT HMI) harus memberikan uang ke situ (Uang Muka), tapi itu tidak ada masuk ke kas perusahaan. Dengan tidak masuk ke kas perusahaan, itu dianggap sebagai wanprestasi, sudah putus dengan sendirinya," kata Refli Yuner, Kamis (22/06/2023) lalu.
Refli Yuner mengatakan, PT PPSU juga sudah melakukan audit keuangan internal. Ini dilakukan untuk membuktikan jumlah dana yang dikeluarkan kedua pihak, antara PT PPSU dan PT HMI.
"Kita juga melakukan audit juga di internal, cuman gak kita publish, bagaimana posisi keuangan yang bisa dibuktikan, bagaimana angka uang yang mereka keluarkan kita audit," ungkap Refli Yuner.