Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) keberatan dengan terbitnya PP No 36/2023 yang salah satu poinnya mengharuskan hasil ekspor minimal harus diparkirkan di salah satu bank minimal 30% selama minimal 3 bulan. Ini berlaku untuk nilai ekspor melebihi USD250.000.
Menurut Sugianto, hal itu akan memberatkan eksportir. Pertama, kata Sugianto, untuk eksportir yang masuk kategori, otomatis akan mengganggu cash flow eksportir.
"Belum lagi, apakah eksportir memarkirkan dalam bentuk rupiah atau mata uang asing? Sebagai seorang eksportir, maka supaya tidak perlu memarkirkan uangnya, eksportir akan membuat beberapa perusahaan atau memecah shipment yg melampaui batasan USD 250,000 menjadi beberapa BL. Ini tidaklah melanggar UU dan aturan, karena bagaimana pun, eksportir akan berusaha survive," kata Sugianto, Senin (17/7/2023).
Ditambahkan politisi PDIP ini, pemerintah seperti memukul dengan mata tertutup. Tidak tepat sasaran dan jelas tidak efektif. Pengusaha mengagunkan harta miliknya sebagai modal kerja. Dengan PP ini, maka modal kerja akan bertambah karena harus ditahan 30%, selama 3 bulan.
"Kita juga bingung, sebenarnya apa yg menjadi tujuan dari pemerintah mengeluarkan PP ini. Janganlah juga, kita semakin memberatkan eksportir kita. Eksportir kita sedang berperang dan bersaing dengan eksportir negara lain. Kok negara malah memasangkan bandul besi di kaki eksportir kita. PP ini akan secara langsung mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah, kalau masih sayang pada rakyatnya, harus membatalkan PP ini," tandas ahli ekonomi ini.