Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) bersama aktivis penguatan perempuan di Sumatera Utara mempertanyakan komitmen pimpinan Bawaslu RI yang tidak meloloskan calon perempuan dalam seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2023-2028 bernomor 402/KP.01.00/KI/07/2023," sebut Dina Lumbantobing, Koordinator WCC Sinceritas - PESADA kepada media, Rabu (19/7/2023)
Menurut Dina, keputusan pimpinan Bawaslu RI tidak memenuhi ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 92 ayat 11 yang menyebutkan, bahwa Komposisi Keanggotan Bawaslu, yakni Bawaslu Provinsi, Kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 %.
BACA JUGA: 7 Anggota Bawaslu Sumut 2023-2028 Dilantik
Padahal sebelumnya, kata Dina panitia seleksi calon Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 telah merekomendasikan 14 nama daftar calon kepada Bawaslu RI, dimana diantara 14 nama tersebut terdapat dua orang perempuan yang memiliki rekam jejak yang baik.
Bahkan panitia seleksi sempat memperpanjang masa pendaftaran untuk menjaring calon perempuan. Namun, sayangnya pimpinan
Bawaslu RI tidak memilih calon perempuan dalam 7 (tujuh) nama anggota Bawaslu Sumut terpilih.
"Kebijakan afirmasi untuk perempuan semestinya memberi kesempatan keterwakilan 30 % perempuan untuk menduduki posisi jabatan politik demi meningkatkan kualitas demokrasi yang setara dan adil bagi perempuan," ujarnya.
Seharusnya penerapan kebijakan afirmasi harus secara sungguh sungguh dilakukan, bukan hanya imbauan apalagi mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan, seperti yang dilakukan oleh pimpinan Bawaslu RI.
BACA JUGA: 7 Calon Anggota Bawaslu Sumut 2023-2028 Terpilih Tanpa Keterwakilan Perempuan
"Bawaslu RI, menurut kami mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan," terangnya.
Untuk itu, PESADA bersama aktivis penguatan perempuan di Sumatera Utara mendesak dan mempertanyakan :
"Mengingat saat ini juga sedang berlangsung proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota, maka kami menghimbau kepada panitia seleksi harus memenuhi kebijakan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota KPU untuk keadilan dan kesetaraan Gender," tegasnya.