Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Syukur Deseliman Gulo (SDG), oknum PNS di Nias Barat terdakwa cabul terhadap anak di bawah umur dijatuhkan pidana selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Syukur Deseliman Gulo selama 14 tahun penjara.
Pihak keluarga korban pun protes dan keberatan atas vonis ringan majelis hakim tersebut. Mereka menyatakan, akan melakukan upaya banding.
Tasiria Hia alias Ina Sua, keluarga korban di PN Gunungsitoli usai vonis dijatuhkan menilai hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada kepada terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan.
"Kami tidak berterima, mohon kepada bapak Majelis Hakim PN Gunungsitoli agar terdakwa dihukum seberat beratnya. Kami berharap agar vonis pidana dijatuhkan kepada terdakwa disamakan dengan tuntutan JPU selama 14 tahun penjara," harap Ina Sua.
Tasiria Hia mengungkapkan, korban masih anak di bawah umur. Perbuatan bejat terdakwa telah menghancurkan masa depan MGT hingga mengalami trauma mendalam ketika terbayang dalam pikirannya perlakuan terdakwa.
Akibatnya, korban putus sekolah dan lebih banyak menyendiri dan murung. Bahkan kelakuan bejat terdakwa telah merusak nama baik keluarga besar mereka.
Ditemani Tasiria Hia, korban mengatakan sangat menyesal dibawa bibi (istri terdakwa) di kampung kala itu, hanya dengan alasan dikasih sekolah.
"Tetapi, kenyataannya hancur masa depanku dan putus sekolahku", kata korban kecewa.
Korban berharap agar terdakwa dihukum seberat beratnya. Dia mengklaim dirinya tidak berguna lagi di mata masyarakat dan keluarga.
Ayah dan seluruh keluarga besar sangat terpukul dan kecewa amat atas perlakuan terdakwa yang telah mencoreng nama baik keluarga.
Ina Sua lalu membandingkan dengan kasus yang sama pencabulan di Nias Utara. Terdakwa FML divonis oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli dengan pidana selama 12 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 13 tahun.
Sidang akhir kasus terdakwa cabul SDG terhadap anak di bawah umur itu digelar di PN Gunungsitoli, Rabu (18/7/2023),
Dipimpin oleh ketua PN Gunungsitoli, Wijayawiyata, SH MH sebagai hakim ketua, dan masing masing hakim anggota Achmadsyah Ade Mury SH, MH, dan Fadel Pardamean Bate'e SH.
Dilihat dari SIPP PN Gunungsitoli.go.id, majelis hakim menyatakan terdakwa Syukur Deseliman Gulo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua wali pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan yang dilakukan terus menerus.
Majelis hakim PN Gunungsitoli menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak Rp 3 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian, menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, majelis hakim membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.