Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (21/7/2023).
Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Jalan Silangit-Muara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 466 juta lebih.
Kajatisu Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023) mengatakan, adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni berinisial IS selaku PPK atau PNS pada BB PJN, HN selaku Pengawas Lapangan/Swasta, dan LPHS selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari (DML).
"Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 466.437.818 berdasarkan laporan hasil Audit BPKP Sumut," sebut Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menambahkan, akibat perbuatannya, kata Yos, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Adapun kasus tersebut bermula pada 2019, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara dengan anggaran dana sebesar Rp 15.601.242.000, Tahun Anggaran 2019," kata Yos.
Dijelaskan Yos, bahwa Pekerjaan Pembangunan Silangit-Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS selaku Direktur PT. DML dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir. HN selaku Pengawas Lapangan Site Engineer PT. Multi Phi Beta.
"Bahwa telah terjadi perubahan kontrak/ addendum pada pembangunan Jalan Silangit-Muara dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km," sebut Yos.
Lanjut dikatakan Yos, berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang dihadiri oleh PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Silangit-Muara.
"Bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2019," tandas Yos, sembari mengatakan ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.