Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Medan Utara bersinergi dengan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Medan Utara dalam upaya percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja khususnya bagi para pekerja sektor informal atau dikenal sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, mengatakan, dengan adanya bentuk kerja sama ini diharapkan seluruh pendamping PKH sudah terdaftar program BPJS ketenagakerjaan.
"Dengan begitu, dalam menjalankan tugasnya, mereka memiliki rasa aman," katanya, Sabtu (22/7/2023).
Harry mengatakan, tidak hanya pendamping PKH yang akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun keluarga penerima manfaat (KPM) diharapkan nantinya akan terlindungi oleh BPJS ketenagakerjaan secara mandiri. Melalui Pendamping PKH inilah yang nantinya akan dilakukan sosialisasi dilapangan.
"Mereka akan menjadi agen perisai yang merupakan perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya memberikan pemahaman ke KPM yang bekerja mandiri agar mendafatrakan dirinya pada program BPJS Ketenagakerjaan," kata Harry.
Dia menambahkan, pihaknya menggandeng pendamping PKH untuk melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ke keluarga penerima manfaat. Karena dari beberapa KPM ini ada yang mereka kerja serabutan, buruh informal, berkerja mencari nafkah untuk keluarganya. Dalam aktivitas sehari-hari berkerja, tentu ada potensi resiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi dilapangan secara tiba-tiba.
"Disinilah peran kita untuk memberikan mereka perlindungan. Untuk itulah kami berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendamping PKH dan KPM," katanya.
Para KPM didorong untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKM). Manfaat yang didapatkan peserta untuk program JKK, meliputi perlindungan mulai dari pergi, pulang, dan di tempat berkerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai dengan kebutuhan medis.
Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, mendapatkan 48 kali upah yang dilaporkan. Manfaat yang didapatkan peserta untuk program JKM dari sebelumnya Rp 24 juta naik menjadi Rp 42 juta dengan rincian santunan kematian dari sebelumnya Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala dari sebelumnya Rp 2,8 juta menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Selain itu, beasiswa dari yang sebelumnya Rp 12 juta menjadi Rp 174 juta untuk dua anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp 2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp 3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp 12 juta/tahun/anak.
"Kami mengimbau melalui tenaga pendamping PKH supaya KPM teredukasi, dan mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya cukup banyak," kata Harry.