Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi II DPR RI pada Agustus 2023, akan merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada wartawan, usai kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Provinsi Sumut dalam rangka melihat kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Kunker tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gurbernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (24/07/2023). Mereka diterima Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
"Undang-undang ASN insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, kami sudah selesaikan kemarin di panja. Paling nanti di rapat kita satuin sama dengan pemerintah mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus 2023, kita mulai mungkin di minggu ketiga sudah selesai (rampung) itu," ujar Doli.
Doli mengakui proses UU ASN ini, cukup memakan waktu lama. Karena di Komisi II DPR RI ingin memasukkan dasar untuk menyelesaikan masalah honorer.
"Yang ingin, kami sampaikan adalah kami sudah sepakat dengan pemerintah dan kami memang waktu itu berdasarkan PP 40 tanggal 28 November 2023. Seluruh tenaga honorer akan dihapuskan," kata politisi partai Golkar itu.
Dalam UU ASN, Doli menegaskan tidak ada penghapusan tenaga honorer, sebelum ada solusi dalam regulasi dari Pemerintah terkait dengan pengangkatan tenaga honorer itu, jadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K).
"Nah, saya tegaskan bahwa kami sudah meminta kepada Pemerintah dan sudah sepakat bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer, selama kalau pemerintah tidak ada konsep dalam menjelaskan tenaga honorer," kata Doli.
Doli mengungkapkan bahwa pembahasan UU ASN ini, pihak Komisi II DPR RI ini, melakukan pembahasan secara intensif secara pasal. Jangan sampai merugikan kelangsungan hidup ASN dan tenaga honorer kedepannya.
"Nah, Alhamdulillah dalam 6 bulan terakhir ini kami cukup intensif baik secara formal dalam undang-undang ASN maupun secara informal dengan Menteri PAN RB, kami sudah menemukan beberapa titik temu," sebut Doli.
Doli membeberkan garis besar UU ASN tersebut, pertama tidak akan ada pemberhentian terhadap tenaga honorer. Kedua tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau gaji yang diterima dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima.
"Penyelesaiannya adalah kita cari sedemikan mungkin, tidak akan menambah beban anggaran baru terutama kepada APBN," kata Doli.
Dalam revisi UU ASN tersebut akan dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan P3K, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, P3K, dan P3K Paruh Waktu.
"Tinggal yang sekarang masih dalam diskusi adalah status mereka, apakaah jadi ASN, Mungkin masuk jadi P3K. P3K juga nanti dalam UU baru akan dijelaskan ada Pppk Penuh ada pppk paruh waktu. Nah itu dalam rangka mengakomodir status," jelas Doli.
Doli mengungkapkan pihaknya juga menerima masukan dari Pemerintah Provinsi terhadap UU ASN. Masukkan itu, akan menjadi pembahasan di DPR RI selanjutnya.
"Ketiga adalah masa penyelesaian secara keseluruhan. Tadi kan kita dapat masukan dari Gubernur agar penyelesaiannya setelah Pemilu. Jadi ini, masukan yang akan kita bahas bersama Menteri PAN-RB," tutur Doli.