Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Puluhan Pengurus DPD Partai Ummat Kota Medan mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan oknum pengacara, Kamarudin Simanjuntak SH, terkait kasus dugaan penistaan agama, Rabu (26/7/2023).
Dugaan penistaan agama itu, langsung dilaporkan Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada,SP berdasarkan LP/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.
"Kedatangan Partai Ummat ke Polda Sumut, untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah laporannya sudah diterima Poldasu, berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Persada SP, didampingi Pengurus DPD Partai Ummat Kota Medan.
Persada didampingi pengurus dan simpatisan lainnya mengatakan, laporan itu berangkat dari unggahan video yang dilihatnya di YouTube.
Saat itu, Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023 yang menyebut dalam unggahan itu, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.
"Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? Begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Memang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau Elohim berbicara?," ujar Persada mengulang pernyataan Kamaruddin.
Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE.
"Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perihal laporan tersebut, sampai berita ini dibuat, Rabu malam, belum menjawab.