Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Medan Utara bersama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau Fasilitas Layanan Kesehatan (Faskes) Kota Medan menggelar kegiatan evaluasi dan pembinaan untuk optimalisasi kualitas layanan terkait penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
"Pembinaan PLKK dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kualitas layanan yang telah diberikan oleh masing-masing PLKK pada peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan administrasinya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, Rabu (26/7/2023).
Kegiatan ini sendiri diikuti oleh pimpinan atau perwakilan rumah sakit dan klinik, baik dokter maupun PIC rumah sakit yang telah menjadi mitra kerja sama (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara. Selain pembinaan terhadap adminitrasi dari pelaporan klaim kecelakaan kerja, kegiatan ini juga untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan program perawatan dan pasca-perawatan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Harry mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara memiliki 43 PLKK yang terdiri dari 18 rumah sakit, 25 klinik yang aktif memberikan pelayanan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
Menurutnya, sangat penting layanan prima PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan pelayanan maksimal atas musibah yang dialaminya.
"Jadi tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan, agar peserta jaminan kecelakaan kerja mendapatkan pelayanan yang optimal dari PLKK BPJS Ketenagakerjaan," kata Harry.
Kegiatan ini juga skaligus mensosialisasikan aplikasi terkait pelayanan kecelakaan kerja yaitu e-PLKK sistem yang dibuat untuk mempermudah peserta dan juga mitra kerja sama PLKK.
Harry juga berharap seluruh provider JKK untuk dapat meningkatkan penggunaan utilisasi PLKK melalui situs https://tc.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpj.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat melakukan pelaporan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau link web https://tc.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs."BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta," kata Harry.