Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sikap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (Kadis P3APM) Pemko Tebing Tinggi, Sri Wahyuni menjadi sorotan publik setelah dinilai cuek meski telah mengetahui anaknya bernama M. Wahyudi Pratama Tolo alias Yudi dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan penipuan uang.
Bagaimana tidak, sikap cuek Sri Wahyuni dirasakan korban pelapor bernama Hendrik, sebelum dia resmi membuat laporan pengaduan ke Polisi sesuai STPL Nomor B/169#/5/2023, Hendrik telah menceritakan dengan memberikan bukti kelakuan Yudi yang menipunya. Namun Sri Wahyuni terkesan lepas tangan, meski surat sertifikat tanah yang dijaminkan anaknya kepada Hendrik milik Sri Wahyuni dan suaminya.
Bukan hanya korban yang merasakan sikap cuek Sri Wahyuni ini. Wartawan yang berulang kali melakukan konfirmasi kepadanya, namun selalu tidak pernah dijawab.
Padahal, sesuai keterangan korban bahwa Yudi selalu membawa-bawa nama ibunya, Sri Wahyuni sebagai pejabat di Kota Tebing Tinggi dalam melakukan aksinya itu.
Namun Sri Wahyuni terkesan menghindar meski berulang kali dicoba didatangi ke kantornya bahkan di kediamannya, selalu mengelak. Teranyar, Jumat (28/7/2023) siang, wartawan kembali melakukan konfirmasi via telepon seluler, namun Sri Wahyuni malah memblokir nomor wartawan.
Sikap cuek Sri Wahyuni sebagai pejabat publik ini membuat sejumlah elemen angkat bicara. Salah satunya dari pengamat Hukum dan Sosial, Ahmad Riza yang menyebut Sri Wahyuni tidak boleh cuek dan lari dari tanggung jawab.
"Tidak pantas seorang kepala dinas berbuat (cuek) seperti itu, seharusnya sebagai orangtua dia bisa membayarnya, apalagi sudah diberitahukan sebelumnya kepadanya," kata Riza, Jumat siang.
Menurut Riza, siapa pun tidak boleh melindungi orang yang bersalah karena itu jelas melanggar hukum.
"Polisi juga harus segera memproses laporan korban, supaya dapat segera diselesaikan. Karena dengan jalannya kasus tersebut, akan segera diketahui juga, apakah ibunya melindungi anaknya dan terlibat atau tidak?" tegas Riza lagi.
Hal senada juga dikatakan dari Ketua LSM Suara Proletar yang meminta polisi harus bertindak tegas dengan adanya laporan ini.
"Apabila sang anak memang terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan, dan memang ada laporan kepada polisi, maka polisi harus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku." kata A Simanjuntak.
Terpisah, Wali Kota Tebing Tinggi Syarmadani yang sebelumnya berhasil dikonfirmasi mengarahkan persoalan ini bisa langsung ditanyakan ke Sekda Kota Tebing Tinggi.
"Untuk ini (Kadis P3APM Sri Wahyuni-red), ada jalur Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), sesuai aturan yang berlaku. Untuk detailnya silahkan ke Pak Sekda ya,” jawabnya.
Namun saat arahan Wali Kota agar wartawan menjumpai Sekda selalu gagal karena sampai berita ini dibuat masih bungkam dengan tidak menjawab konfirmasi wartawan.
Sementara, terlapor M. Wahyudi Pratama Tolo alias Yudi sebelumnya kepada sejumlah wartawan membantah kalau hutangnya kepada pelapor Hendrik bukanlah sebesar Rp 120 juta, sebab dia ada membayar sekitar Rp 13 juta.
"Saya juga tidak ada membawa-bawa nama Ibu saya sebagai seorang kadis di Pemko Tebing Tinggi dalam permasalahan ini," tandasnya.